rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Siapkan Perangkat Pendukung Rencana Pembukaan Akses Perjalanan Terbatas Indonesia-Singapura, Yasonna Laoly Beri Catatan Terkait Fasilitas Kesehatan

2020 10 01 Siaran Pers 1

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan jajarannya sudah menyiapkan segala perangkat, termasuk revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, untuk mendukung rencana Indonesia membuka akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura. Hal itu disampaikan Yasonna dalam pertemuan virtual bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (1/10/2020).

"Kemenkumham terus menyiapkan perangkat untuk mendukung rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat TCA dengan Singapura ini. Hingga saat ini, jajaran eselon I Kemenkumham secara intens terus melakukan persiapan TCA dengan Singapura," kata Yasonna.

"Revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga sudah final dan telah dibahas secara bersama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri. Dalam waktu dekat akan diumumkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk TCA, jadi tidak ada masalah," tuturnya.

Mengingat tujuan utama dari TCA adalah pemulihan ekonomi, maka kriteria subyek dalam perjanjian ini adalah business essential, yakni pebisnis, tenaga kerja ahli, investor, atau pejabat publik. Sehubungan dengan hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mewajibkan setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia melalui mekanisme TCA mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia.

Yasonna juga menyebut jajaran Imigrasi Kemenkumham akan menyiapkan loket khusus bagi warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme TCA tersebut. Selain itu, layanan visa elektronik juga rencananya diterapkan pada 15 Oktober untuk mendukung TCA dengan Singapura.

"Kami akan menyediakan loket khusus untuk TCA di Bandara Soekarno-Hatta dan Batam sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Kita buatkan jalur khusus dan papan penanda untuk TCA," ucap Yasonna.

"Layanan visa elektronik juga hampir final dan akan di-exercise pada tanggal 15 Oktober. Hanya, mungkin masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran dengan kartu debit maupun kartu kredit," kata menteri berusia 67 tahun tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia tengah membahas rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement/Reciprocal Green Lane (TCA/RGL) dengan Singapura. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Menteri Luar Negeri Indonesia ke Singapura pada 24-26 Agustus lalu. Selain itu, Singapura juga telah mengajukan proposal non-paper mengenai "Rising Together" Roadmap for Recovery and Reciprocal Green Lane for Essential Travel.

Perjanjian TCA ini dianggap penting mengingat Singapura merupakan hub investasi dan keuangan di kawasan, di mana Singapura merupakan investor terbesar di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Investasi Singapura di Indonesia sepanjang semester I tahun 2020 tercatat sebesar 4,7 miliar dolar AS. Kesepakatan TCA dengan Singapura juga diharapkan menjadi pendorong kesepakatan TCA tingkat ASEAN yang digagas oleh Indonesia.

Adapun TCA dianggap sebagai jalan tengah bagi penguatan kerjasama antar-negara di tengah pandemi Covid-19. Seiring dengan penyebaran wabah global Covid-19, semua negara menutup pintu bagi perjalanan lintas negara. Namun, di saat yang sama, masing-masing negara juga menyadari bahwa menutup pintu sepenuhnya juga bukan keputusan bijak.

Dalam skema TCA Indonesia-Singapura, Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Ferry Batam Centre disiapkan sebagai pintu keluar-masuk dari dan ke Singapura. Hal ini membuat Yasonna tak urung memberikan catatan khusus terkait fasilitas kesehatan.

"Karena ada Batam (sebagai pintu masuk, red.), maka kita meminta kepada Menteri Kesehatan dan Gubernur untuk memberi jaminan kesiapan infrastruktur kesehatan sesuai protap Covid-19 di Batam. Begitu juga RS rujukannya sehingga bila ada yang teridentifikasi positif Covid-19 bisa diterima oleh fasilitas kesehatan yang diakui masing-masing negara," katanya.

Indonesia sejauh ini sudah memiliki kesepakatan TCA dengan tiga negara. Perjanjian dengan Uni Emirat Arab disepakati pada 29 Juli 2020, kerjasama dengan Korsel berlaku mulai 17 Agustus 2020, sementara perjanjian dengan Tiongkok ditandatangani pada 20 Agustus 2020.

"Adapun sampai saat ini belum ada yang mengajukan TCA, baik dari UEA, Korsel, maupun Tiongkok," ucap Yasonna.

Unduh Siaran Pers: Siapkan Perangkat Pendukung Rencana Pembukaan Akses Perjalanan Terbatas Indonesia-Singapura, Yasonna Laoly Beri Catatan Terkait Fasilitas Kesehatan

2020 10 01 Siaran Pers 2

2020 10 01 Siaran Pers 3

2020 10 01 Siaran Pers 4

2020 10 01 Siaran Pers 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham