Makassar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menyerahkan 41 sertifikat merek kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek dagangnya, pada Jumat (18/9/2020).
Nofli mengatakan dengan adanya pelindungan merek yang didaftarkan ke DJKI, akan mencegah persaingan usaha tidak sehat dan meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan.
“Mengingat pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha, DJKI terus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang mudah diakses masyarakat dengan membangun dan mengembangkan sistem permohonan merek secara online,” ucap Nofli, usai penyerahan sertifikat merek di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Nofli menambahkan, bahwa diberlakukannya permohonan merek secara online ini mendapatkan hasil yang sangat positif dengan meningkatnya permohonan pendaftaran merek. Walaupun di tengah kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah COVID-19.
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Permohonan Merek memberikan kontribusi cukup besar kepada DJKI, pertanggal 13 Juni 2020, PNBP DJKI meningkat pada semester satu Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 387.624.530.645, bila dibandingkan dengan semester yang sama Tahun 2019 yaitu Rp. 300.682.333.000.
“Terlihat adanya peningkatan sebesar lebih kurang Rp. 87 Milyar,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto sangat mengapresiasi atas kontribusi masyarakat di daerahnya yang telah mendaftarkan mereknya sehingga dapat diterbitkan 41 Sertifikat Merek.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah melakukan beberapa penandatanganan MoU yang bertujuan untuk terus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Selatan,” Kata Harun.
Selain penyerahan sertifikat merek, DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (IG), Gunawan memberikan pendampingan mengenai cara melakukan pengajuan permohonan IG kepada beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, dan dinas pertanian, serta akademisi di Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Kemenkumham di kota Makassar yang telah berlangsung kemarin, di mana DJKI memberikan sertifikat IG Lada Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang.
Unduh Siaran Pers: DJKI Serahkan 41 Merek Kepada Pelaku Usaha Sulawesi Selatan
Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gedung Sentra Mulia Lantai. 6 Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta.