Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemenuhan hak anak-anak Indonesia merupakan tanggung jawab Negara, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Seturut dengan hal tersebut, Yasonna menginstruksikan jajarannya di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya para petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam semua kegiatan pembinaan.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan dalam kegiatan Webinar Mendengar Suara Anak Didik LPKA Seluruh Indonesia Terkait Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan yang berlangsung secara virtual pada Sabtu (17/7/2021). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021.
"Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa, dan masih membutuhkan perlindungan," kata Yasonna.
"Anak yang karena sesuatu hal harus berhadapan dengan hukum dan menjalani masa pidana di LPKA tentu mendapatkan penanganan dan perlakuan yang berbeda. Perwujudan transformasi penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sebagai upaya guna menyiapkan mereka untuk tetap dapat menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang dialami sebagai sebuah pelajaran hidup yang amat berharga bagi kehidupannya," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati secara virtual menyerahkan penghargaan kepada enam LPKA Ramah Anak. Keenam LPKA tersebut yaitu LPKA Kelas II Maros, LPKA Kelas II Banda Aceh, LPKA Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPKA Kelas II Lombok Tengah.
Yasonna berharap kinerja baik LPKA peraih penghargaan tersebut juga diperlihatkan oleh seluruh jajarannya yang lain terkait pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Peran dan fungsi petugas LPKA dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan upaya perlakukan yang ramah serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui perubahan sistem perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini kita terus berharap agar dalam penerapannya, kepentingan dan perlindungan kepada anak-lah yang harus dikedepankan. Anak harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan," ujar Yasonna.
"Kepada para petugas LPKA, saya minta agar betul-betul memberikan perhatian, pendidikan, dan pengayoman. Didik anak-anak ini, jadikan mereka menjadi orang-orang yang terampil. Beri kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk menggapai ilmu dan keterampilan agar mereka kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara serta bagi keluarga," kata Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.