rss 48

Yuk, Simak Etika dalam Bermedsos dari Ustaz M. Zulfikarullah

2019 10 02 Ceramah Keagamaan 1

Jakarta - Media sosial (medsos) seolah tak terpisahkan dari kebutuhan hidup di era sekarang ini. Sejak bangun tidur hingga akan tidur lagi, medsos nyaris menjadi yang pertama dan terakhir kita akses. Dalam menggunakan medsos, kita tidak bisa seenaknya bersikap, ada etika atau aturan yang membatasinya. Menurut Ustaz M. Zulfikarullah, ada beberapa etika dalam menggunakan medsos.

Pertama, gunakan waktu secara proporsional. “Jangan habiskan waktumu dengan bermain gadget dan hal tidak bermanfaat lainnya,” jelas Ustaz Zulfikarullah saat memberikan ceramah keagamaan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Namun, bersemangatlah dalam hal yang mendatangkan manfaat,” sambungnya.

Ada beberapa hal yang membuat seseorang kecanduan gadget. Bahkan, kecanduan gadget kini digolongkan sebagai penyakit mental. “Kita dapat dikatakan kecanduan bermain game, jika kita tidak bisa mengendalikan kebiasaan bermain game, mulai memprioritaskan game diatas kegiatan lain, dan terus bermain game meski ada konsekuensi negatif yang jelas terlihat,” jelas ustaz, Rabu (02/10/2019).

Kedua, kita harus menyadari bahwa semua yang kita lakukan akan dihisab di akhirat kelak. “Perlu diketahui bahwa setiap yang kita posting (dimedsos), akan dihisab oleh Allah SWT semuanya, tanpa terkecuali,” kata ustaz yang membawakan materi “Adab Bersosmed sebagai Karakter SDM Unggul”.

Jika kita menerima suatu informasi, kata ustaz, sebaiknya kita cek lebih dahulu akan kebenaran informasi tersebut. “Saring sebelum sharing, tabayyun (teliti) terlebih dahulu,” ucap ustaz. “Jangan sembarangan copy-paste (forward pesan) tanpa melihat validitasnya,” sambungnya.

Menyitir surah Al-Hujurat ayat ke-6, Ustaz Zulfikarullah menerangkan tentang bahayanya menyebar berita bohong (hoaks). “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu,” ucap ustaz.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa no 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. “Syarat dalam bermedsos, niat kita harus karena Allah SWT dan posting-lah informasi yang benar,” tutupnya. (foto dan teks: Tedy)

2019 10 02 Ceramah Keagamaan 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham