rss 48

Yasonna Laoly: Ekstradisi Bukan Akhir Penegakan Hukum bagi Maria Pauline Lumowa

2020 07 09 Ekstradisi 1

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadap buronan pembobol kas BNI tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam sesi konferensi pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya” ujar Yasonna.

“Semua itu bisa dilakukan setelah ada proses hukum di sini. Kita lakukan upaya-upaya ini, tetapi ini tidak bisa langsung. Semuanya merupakan proses, tetapi kita tidak boleh berhenti. Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” kata Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Dalam sesi konferensi pers, Yasonna sekaligus menjelaskan alasan hingga proses ekstradisi ini harus dipimpin langsung olehnya.

“Selama proses permintaan ekstradisi sejak tahun lalu, ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia,” ujar Yasonna.

“Itu juga yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa,” katanya.

Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan. Itu sebabnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir.

“Semua ini kan memakan proses panjang. Karena Maria Pauline Lumowa adalah warga negara Belanda, ada lobi-lobi kepada pemerintah Serbia. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia,” kata Yasonna.

“Selain itu, Serbia juga merupakan negara hukum dan Maria Pauline Lumowa juga melewati proses pengadilan di sana. Yang bersangkutan pun melakukan upaya hukum untuk mencegah ekstradisi. Semua proses hukum ini harus kita penuhi. Tetapi, setelah kita lihat masa penahanan akan segera berakhir, bulan lalu kita menngkatkan intensitas lobi. Tarik menarik dan prosedur hukum ini yang sudah kita lalui,” ucapnya.

Mengingatkan kembali, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 Triliun rupiah.

Maria Pauline Lumowa menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun tahun terakhir setelah terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun dua kali itu pula ditolak. Permintaan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut didapati sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Maria Pauline Lumowa kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003.

Begitu penangkapan tersebut diinformasikan, Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum Indonesia langsung mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019. Surat ini kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat nomor AHU-AH 12.01-22 tanggal 3 September 2019.

Yasonna memastikan Indonesia akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam upaya menegakkan keadilan terkait kasus Maria Pauline Lumowa.

“Sebagai warga negara asing, tentu kita akan memberi akses kepada kedutaan besarnya sebagai bagian perlindungan terhadap warga negara mereka. Kita akan beri akses kepada yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia akan mematuhi standar prosedur hukum yang berlaku,” tutur Yasonna.

Keberhasilan Yasonna sebagai ujung tombak pemulangan Maria Pauline Lumowa mendapat apresiasi dari Menkopolhukam Mahfud MD.

“Hari ini kita melihat Maria Pauline Lumowa bisa ditemukan dan dibawa kembali setelah menjadi buronan selama kurang lebih 17 tahun. Terima kasih kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly yang bekerja dalam senyap, termasuk melakukan komunikasi selama setahun ini dengan pemerintah Serbia,” kata Mahfud.

“Sejak lari dari Indonesia, selama itu pula kita mencarinya dan akhirnya bisa mengekstradisi Maria Pauline Lumowa sesudah melalui proses panjang dan diam-diam. Tidak ada yang tahu dan mendengar karena memang harus berhati-hati. Atas nama pemerintah Indonesia, saya juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Serbia atas bantuan dan kerja sama dalam proses ekstradisi ini,” ujarnya. (foto: Zeqi)

2020 07 09 Ekstradisi 2

2020 07 09 Ekstradisi 3

2020 07 09 Ekstradisi 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham