Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan Keterangan Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR-RI terkait Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, Senin, (13/7/2020)
Dalam keterangannya menkumham mengatakan bahwa wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Kabinet Menteri Ukraina. Pada tanggal 5 Agustus 2016 Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri Ukraina menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Meskipun Kabinet Menteri Ukraina telah melakukan pengesahan, tetapi Persetujuan tersebut belum berlaku secara efektif, karena Pemerintah Republik Indonesia belum menyelesaikan proses internal untuk mengesahkan Persetujuan tersebut. Menyikapi hal itu Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengesahan terhadap Persetujuan tersebut agar segera dapat memberlakukan perjanjian kerja sama dimaksud untuk menunjukkan itikad baik dari Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan demikian pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk bekerja sama dalam pengembangan industri pertahanan, meningkatkan kerja sama antar angkatan bersenjata, serta meletakkan landasan hukum yang kokoh bagi kerja sama pertahanan di antara kedua negara.
Dari Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dilakukan di Komisi I antara pemerintah dan DPR, semua fraksi yang hadir menyatakan setuju dan sepakat untuk mengesahkan dan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (Komar., Foto: Dudi).