Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus berupaya melakukan sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kali ini Bagian Kerja Sama Luar Negeri (KLN), Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal, Kemenkumham RI memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) secara fisik, dan virtual, yang melibatkan seluruh instansi yang terkait dalam Perpanjangan Kerja Sama/Memorandum Saling Pengertian (MSP), antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) dan Hanns Seidel Stiftung (HSS), mulai dari Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA), yang terdiri dari beberapa kementerian, Ditjen PP, dan HSS, hingga mitra lokal HSS.
Dalam rakor yang dipimpin oleh Kepala Bagian KLN, Youngest Non Itah ini, diharapkan kerja sama antara Ditjen PP dan HSS dapat segera disahkan. “Untuk itu diperlukan kerja sama kita semua untuk menyelaraskan langkah dan pikiran, sehingga dihasilkan MSP yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Youngest yang sering disapa Noni, di Ruang Rapat Dharma Wanita Ditjen PP, Jakarta, Kamis (03/09/2020)
Rakor kali ini masih mematangkan substansi dari MSP antara Ditjen PP dan HSS. Perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Raisa mengatakan, dirinya masih melihat adanya ketidaksesuaian substansi kerja sama di dalam draf MSP. “Ditjen PP merupakan mitra utama HSS, seharusnya seluruh kegiatan di dalam MSP berkorelasi dengan tugas dan fungsi Ditjen PP,” tandas Raisa.
Mendengar hal tersebut, Kepala Bagian Humas, dan Kerja Sama Ditjen PP, Tri Wahyuningsih menyatakan dirinya akan melakukan pembahasan lanjutan antara Ditjen PP, HSS, dan mitra lokal. “Kami akan melakukan rapat pembahasan lebih lanjut dengan HSS dan mitra lokal HSS, sehingga MSP sesuai dengan arahan TPOA, dan dapat segera ditandatangani,” ucap Tri. (Zaka)