rss 48

Waspada Penyebaran Covid-19 dari Repatriasi

2021 03 30 BNPB 3

Nunukan - Menghentikan penyebaran virus Covid-19 di wilayah perbatasan, dimana banyak manusia hilir mudik menyeberang antar negara, bukanlah pekerjaan mudah. Repatriasi atau kepulangan kembali orang ke negeri asalnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui fungsi keimigrasian, siap untuk mengawal kepulangan TKI sekaligus mewaspadai penyebaran Covid-19 yang kemungkinan menyertainya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo meminta kepada pemerintah daerah yang memiliki wilayah perbatasan untuk lebih mewaspadai kemungkinan kasus impor Covid-19 dari kedatangan para repatriasi.

Doni menyebutkan para warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) ketika akan menyeberang ke Indonesia, sebenarnya sudah membekali diri dengan surat keterangan yang menyatakan negatif Covid-19. Namun setibanya di tanah air, para WNA dan WNI tersebut tetap harus menjalani prosedur pemeriksaan swab sebanyak dua kali hasil negatif.

“Untuk (WNA dan WNI) yang positif (Covid-19) langsung dirawat. Sedangkan untuk yang negatif tidak boleh melanjutkan perjalanan, tetap harus dikarantina,” kata Doni saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 bersama BNPB dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan. “Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, (jika hasilnya) sekali negatif boleh lanjut. Sekarang wajib swab dua kali,” tambahnya.

Sementara itu, Kemenkumham yang diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo mengatakan saat ini penanganan kepulangan TKI sudah berjalan cukup baik dengan melibatkan instansi terkait.

“Sementara itu, dalam penanganan kasus positif Covid-19 di lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan negara), kami masif melakukan penanganan terhadap para warga binaan pemasyarakatan yang terpapar,” kata Heni.

Di bulan Maret ini, lanjut Heni, sedang dilakukan pelaksanaan vaksinasi dalam dua tahap yang diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Unit Utama dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta beserta Unit Pelaksana Teknisnya.

“Penilaian dari Kementerian Kesehatan, kegiatan ini akan dijadikan percontohan dalam pelaksanaan vaksinasi,” kata Heni. “Mudah-mudahan menjadi benchmark bagi K/L yang lain, bahwa kita serius (mendukung program vaksinasi),” tuturnya.

Data tiga bulan terakhir menyebutkan total ada 1.974 kasus positif Covid-19 dari repatriasi, terhitung sejak 28 Desember 2020 hingga 26 Maret 2021. Dari jumlah tersebut, 177 merupakan WNA dan 1.797 merupakan WNI.

Kemudian dari total tersebut, sebanyak 1.360 orang positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab pertama. Sedangkan 614 orang diketahui positif Covid-19 melalui hasil pemeriksaan swab kedua. Jika swab kedua tidak dilakukan, maka resikonya akan sangat tinggi bagi penularan Covid-19.

Selain BNPB dan Kemenkumham, pelaksanaan rakor ini juga melibatkan enam instansi lainnya, yaitu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Kepala Seksi Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Aris Suyono menyampaikan beberapa kendala dan masalah, baik dalam hal testing, tracing, treatment, dan screening.

“Fasilitas pemeriksaan PCR tidak ada, sementara rasio kontak erat dengan kasus konfirmasi 1:1,5, sangat jauh dari standar 1: 20-30 kontak erat,” kata Aris. “Pemantauan pasien isolasi mandiri belum maksimal dan ketaatan isolasi mandiri tidak terukur,” tambahnya.

Yang tidak kalah pentingnya adalah terlalu banyak pintu masuk perbatasan lewat jalur ilegal atau jalur tikus.

“SDM di pintu masuk (perbatasan) terbatas, Kementerian Kelautan dan Perikanan di wilayah kerja Tarakan hanya mempunyai 5 SDM,” tutupnya. (Tedy, foto: Reza)

2021 03 30 BNPB 4

2021 03 30 BNPB 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham