rss 48

Kemenkumham Dampingi Satgas Covid-19 Kunker ke Lokasi Rawan

2021 03 30 BNPB 1

Jakarta - Peningkatan transmisi lokal infeksi Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia menandakan perlu adanya perhatian dan dukungan percepatan penanganan dari pemerintah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) mendampingi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ke beberapa lokasi rawan.

Transmisi lokal Covid-19 dipicu oleh hadirnya varian baru, yaitu B117, yang berasal dari Inggris. Tak hanya melanda Indonesia, beberapa negara di dunia seperti Perancis, Polandia, Hungaria, Italia, dan Filipina juga terkena dampaknya. Transmisi lokal dapat terjadi apabila terdapat pasien positif Covid-19 yang berasal dari klaster luar daerah, kemudian menulari warga setempat. Lantas, warga yang positif Covid-19 itu menulari warga yang lain.

Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan, di Jawa Barat telah ditemukan transmisi lokal dalam kasus varian Covid-19 B117, yang dilaporkan beberapa waktu lalu di Indonesia. Dua kasus transmisi lokal merupakan kasus impor, dimana orang yang tertular adalah WNI yang kembali dari Arab Saudi.

Selain di Jawa Barat, transmisi lokal B117 juga ditemukan di Palembang, Sumatera Selatan; Kalimantan Selatan; Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Medan, Sumatera Utara.

Guna mencegah dan mendeteksi semakin meluasnya penyebaran transmisi lokal, Satgas Covid-19 bersama BNPB melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah rawan epidemi. Kemenkumham diminta menjadi salah satu lembaga yang mendampingi Satgas Penanganan Covid-19 melakukan kunjungan kerja dimaksud.

Kunker ini melibatkan unsur pejabat dari delapan instansi yaitu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kemenkumham, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BNPB.

Adapun kegiatan kunker tersebut terkait koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19 bersama beberapa pemerintah daerah, seperti Provinsi Kalimantan Utara yang bertempat di Nunukan pada hari ini, Selasa (30/03/2021), kemudian Provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan di Mamuju, Rabu (31/03/2021), dan Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Palu masih pada hari yang sama.

Esok harinya kunker dilanjutkan ke Provinsi Jawa Timur yang akan dilaksanakan di Surabaya pada Kamis (01/04/2021), dan terakhir Provinsi Bali yang berlokasi di Denpasar, juga pada hari yang sama.

Kunker Satgas Penanganan Covid-19 ini dilakukan guna keperluan pengecekan kesiapan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam perawatan dan penanganan Covid-19. Selama kegiatan berlangsung, peserta kunker diwajibkan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Untuk kelancaran kegiatan, peserta kunker juga harus dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19. (Tedy, Kiki, foto: Reza)

2021 03 30 BNPB 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham