Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla, mengapresiasi program Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai upaya memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat. “Apabila masyarakat tidak mengetahui hak-hak hukumnya dan juga kewajibannya sekaligus, tentu sulitlah ditegakkan hak dan kewajiban itu,” kata Wapres, Kamis (28/1/2016).
Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 2 juta orang di 10.000 titik daerah ini, dilangsungkan secara serentak di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. Bertemakan “Cerdas Hukum dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”, Wapres mengatakan sebaiknya masyarakat juga diberikan pengetahuan tentang sistem hukum di negara-negara ASEAN. “Khususnya bagi masyarakat, pedagang, pengusaha yang ingin memanfaatkan Masyarakat Ekonomi ASEAN itu,” katanya di Istana Negara.
Dalam kegiatan yang sama juga dilakukan lima penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara lain tentang Pemberian Akses Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti. MoU Pemberian Akses Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin yang berhadapan dengan hukum oleh Menkumham dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Dua MoU lainnya adalah tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dalam rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum dan Akses Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi oleh Menkumham dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, serta Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum dalam rangka Mendukung Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik dan Bersih oleh Menkumham dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Terakhir, juga dilakukan penandatanganan MoU tentang Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menkumham, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi. (Tedy, Foto: setkab.go.id; liputanindonesianews.com)