Bengkulu - Pasca pengundangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tanggal 02 Januari 2023 menyisakan amanat Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa tugas terberat pasca pengesahan KUHP baru adalah mengubah mindset masyarakat umum.
"Tugas terberat yang kami hadapi (setelah pengundangan KUHP--red) adalah mengubah mindset masyarakat melalui sosialisasi dalam waktu 3 (tiga) tahun hingga saat diberlakuan nanti pada 2 Januari 2026," ujar akademisi yang akrab dipanggil Eddy OS Hiariej di hadapan sekitar 300 tamu undangan di Aula Hasan Din Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Rabu (15/03).
Mindset masyarakat Indonesia selama ini menganggap hukuman pidana adalah jalan untuk membalaskan dendam kepada pelaku tindak pidana (lex talionis). Pemahaman tersebut menyebabkan mayoritas pelaku tindak pidana dibui, dengan imbas terjadinya overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dengan kapasitas Lapas seluruh Indonesia sejumlah 130.000 orang dan penghuni sebanyak 200.000 penghuni, menjadi pekerjaan rumah bagi sistem peradilan Indonesia.
Saat ditanya oleh salah satu peserta mengenai pasal uji coba sepuluh (10) tahun bagi terpidana hukuman mati, pria kelahiran Ambon ini menyatakan bahwa masa uji coba 10 tahun tentu bukan masa yang singkat untuk melihat perilaku terpidana. Perubahan perilaku terpidana terlihat dalam kehidupan sehari-harinya, dilaporkan dalam bentuk Laporan Kelakuan Baik oleh Lapas, dan diputuskan oleh presiden.
KUHP baru memiliki 5 misi. Salah satunya ialah mewujudkan keadilan rehabilitatif, yaitu pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya. "Kita percaya bahwa everyone deserves second chances!" ujarnya pada peserta sosialisasi Kemenkumham Goes To Campus (KGTC) Provinsi Bengkulu.
KUHP baru juga memiliki misi dekolonialisasi, yaitu menghilangkan napas kolonialisasi pada KUHP lama, tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga memberikan keadilan bagi para justice seeker. Korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi. "Sudah sewajarnya penegakan hukum disertai dengan keadilan bagi semua, baik korban maupun pelaku tindak pidana," tegasnya.
Sebagai informasi, proses penyusuman KUHP ini telah dimulai sejak tahun 1958 dan pada akhirnya diundangkan menjadi KUHP pada awal tahun 2023. Proses panjang pembentukan KUHP dari Indonesia untuk Indonesia ini harus dibayar dengan penerapan standar yang sama oleh seluruh aparat penegak hukum, dimulai dari kepolisian, jaksa, hingga hakim yang memberikan putusan kepada pelaku tindak pidana.
KGTC memberikan kesempatan bagi masyarakat dari elemen mahasiswa, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum (APH) untuk menyamakan konsepsi dan standar penerjemahan pasal-pasal dalam KUHP buatan anak bangsa ini. Bengkulu merupakan kota ke-tiga dari rangkaian KGTC tahun 2023.
Menutup keynote speech, Eddy menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang telah memfasilitasi kegiatan Kemenkumham Goes To Campus Kota Bengkulu ini. "Terima kasih dan apresiasi kami haturkan kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu. UMB menjadi salah satu dari dua universitas swasta yang terpilih menjadi tuan rumah sosialisasi KUHP ini. Terima kasih!"
Turut menjadi pembicara dalam sosialisasi, Tenaga Ahli KUHP Albert Aries Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang membahas mengenai Hukum Pidana dan Pemidanaan Modern dan Tenaga Ahli KUHP sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda yang memberikan pemaparan terkait Tindak Pidana Khusus dalam KUHP. (Disa)