Kayu Agung - Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru saja disahkan, sangat mengedepankan pada pemenuhan hak para warga binaan. Termasuk pemenuhan makanan yang layak dan bergizi. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan berkesempatan untuk mencicipi makanan khas penjara, yang biasa disebut nasi cadong.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung, Rabu (27/07/2022) siang, pria yang akrab disapa Eddy ini bersama beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) menikmati santap siang nasi cadong bersama.
"Saya berkesempatan untuk makan nasi cadong bersama WBP," kata Eddy. "Makanannya tidak hanya enak, tetapi juga menyehatkan," tambahnya.
Nasi cadong adalah nasi jatah penjara yang dibagikan kepada WBP. Walaupun ini merupakan makanan khas hotel prodeo, makanan ini terdiri dari nasi, lauk pauk, dan buah yang sesuai dengan kebutuhan gizi.
Sambil mendengarkan pendapat para WBP terkait makanan yang diterima sehari-hari, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini juga memastikan bahwa makanan ini layak dan bergizi untuk dimakan.
"Hari ini saya ingin memastikan bahwa makanan yang diterima oleh para WBP layak, dan juga sesuai dengan kebutuhan gizi mereka," kata wamenkumham.
Kegiatan makan siang bersama ini merupakan salah satu dari beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan selama Eddy melakukan kunjungan kerja tersebut. Selain mengunjungi Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Wamenkumham juga mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Rumah Tahanan Kelas I Palembang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, dan Lapas Kelas I Palembang. (Safira, foto: Ari)