Jakarta – Pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFW) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menuai pro dan kontra. Sampai 25 Juli 2022 sudah ada empat pihak yang mendaftarkan CFW ke DJKI. Salah satunya dilakukan oleh artis dan youtuber kondang Baim Wong melalui perusahaannya PT. Tiger Wong Entertainment.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, mengatakan akan membentuk tim pemeriksa khusus terkait permohonan merek CFW. Hal tersebut disampaikan Razilu pada konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta, Selasa (26/07/2022).
“Biasanya tiap satu permohonan merek diperiksa oleh satu orang pemeriksa, tapi khusus CFW ini kami akan membentuk tim untuk membuktikan apakah CFW ini layak atau tidak dijadikan sebagai merek,” ucap Razilu.
Selanjutnya Dirjen KI menjelaskan tahapan permohonan merek. Menurutnya, setiap orang maupun badan hukum dapat mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak serta merta semua pendaftar merek mendapatkan merek. Setelah didaftar, tahapan pertama adalah pemeriksaan formalitas dalam jangka waktu 15 hari. Kemudian masuk tahapan publikasi selama dua bulan.
“Saat publikasi/diumumkan ke publik ini, pihak lain/masyarakat boleh melakukan keberatan dengan argumen yang jelas, yang menjadi dasar penilaian bagi pemeriksa/tim pemeriksa. Setelah dikeluarkannya sertifikatpun, masyarakat/pihak yang keberatan dengan suatu merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan,” jelas Razilu.
Lebih lanjut Plt. Dirjen KI menghimbau kepada publik, agar setiap permohonan merek dilandaskan dengan kejujuran dan itikad baik. Karena jika permohonan dilakukan dengan itikad tidak baik, nantinya pasti akan ada kendala/hambatan ke depannya yang memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
“Kalau kita mendaftarkan merek orang lain kemudian keluar sertifikatnya, orang yang merasa dirugikan tersebut akan melakukan gugatan ke pengadilan. Proses ini akan terus dilakukan hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali,” terang Razilu.
Di akhir konferensi pers, Plt. Dirjen KI berharap polemik segera berakhir. Pihaknya tidak bisa membatalkan permohonan yang masuk begitu saja. Harus mengikuti prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Akan lebih cepat dan bijak apabila pemohon yang mencabut permohonan mereknya, dan hal ini telah dilakukan oleh salah satu pemohon merek CFW atas nama Indigo Aditya Nugroho.
“Kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri. Mungkin beliau beranggapan ini telah menimbulkan polemik dan seharusnya menjadi milik umum,” kata Razilu
“Kalau ditarik oleh pemohon maka case closed, tapi kalau tidak prosesnya akan panjang. Semoga isu CFW ini bisa segera selesai,” pungkas Razilu. (Zaka, Foto: Dok KI)