Jakarta – Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi perhatian global, begitu pula pemenuhannya. Aspek HAM tersebut semakin sarat ketika dimanifestasikan dalam kerangka penegakan hukum, salah satunya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP ini tidak hanya menjadi isu hangat di dalam negeri, namun juga di tingkat internasional, yakni Uni Eropa (UE). Duta Besar Uni Eropa, Vincent Piket berkenan melakukan kunjungan kehormatan ke ruang kerja Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O. S. Hiariej, pada Rabu, 26 Januari 2022 secara tatap muka dalam rangka mendiskusikan perkembangan isu HAM dalam RKUHP.
Dubes UE mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) secara daring pada 7 Oktober 2021.
“Terima kasih sudah menerima kedatangan kami, senang dapat bertemu secara tatap muka setelah pertemuan secara daring di bulan Oktober 2021 yang lalu. Salah satu topik yang ingin saya diskusikan terkait perkembangan RKUHP, khususnya hukuman mati, serta membahas beberapa kerja sama yang terjalin dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).” ujar Vincent, di Jakarta, Rabu (25/01/2022).
Wamenkumham yang didampingi Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim, sangat berterima kasih atas kunjungan beliau lalu menyampaikan beberapa informasi terbaru terkait RKUHP.
“Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), minggu lalu kami diskusi dengan DPR, mungkin pada awal bulan Maret dapat memulai diskusi untuk permasalahan yang tertunda, salah satunya hukuman mati.” Ujar Eddy.
Banyak perdebatan mengenai hukuman mati dan kami mencoba cara yang terbaik atau kami sebut sebagai hukuman mati ala Indonesia.
“Hukuman mati adalah pidana khusus yang jika dalam 10 tahun (masa percobaan) berkelakuan baik, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau dapat dikurangi menjadi hukuman penjara hingga 20 tahun.” Jelas Wamenkumham.
Eddy menambahkan bahwa setelah melalui banyak perdebatan, penelitian dan survei, mayoritas dari rakyat Indonesia masih menghendaki adanya hukuman mati.
Dubes Uni Eropa turut berbagi pengalaman tentang peliknya perubahan norma di masyarakat, begitu pula di Eropa. Berharap atas perubahan pola pikir masyarakat terhadap hukuman mati ialah suatu dinamika yang terjadi tidak dalam waktu sebentar. Wamenkumham pun menimpali bahwa era penghapusan hukuman mati di Eropa baru bergulir pada akhir abad ke -19.
Wamenkumham berharap bahwa pertemuan ini bisa menjadi upaya saling memahami dan menghormati kedaulatan hukum oleh kedua negara, khususnya pihak uni Eropa terhadap hukum di Indonesia. Segala penjelasan tentang dinamika politik hukum dalam pertemuan ini dipahami sebagai upaya keterbukaan informasi publik, khususnya bagi pemangku kepentingan asing, dalam hal ini Uni Eropa. (Agung. Ed: Zaka)