rss 48

Wajibnya Opini WTP

2020 07 20 Entry Meeting BPK 1

Jakarta - Saat ini, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah sebuah keharusan, tidak boleh tidak. Wajib hukumnya. Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan temuan-temuan atas pemeriksaan BPK RI merupakan suatu ‘pekerjaan rumah’ bagi kita untuk segera diselesaikan dan ditindaklanjuti bersama.

Wisnu menjelaskan, temuan tersebut diantaranya adalah terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern (SPI). "Berbagai temuan yang diberikan oleh BPK RI juga senantiasa kami jadikan evaluasi agar tidak terjadi kembali di masa depan," katanya dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan BPK di Ruang Rapat Soepomo Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Selain itu, lanjut Wisnu, rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI juga dijadikan pedoman dalam tata kelola organisasi untuk mewujudkan Kemenkumham yang good governance. "Dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, kami telah menyusun rencana aksi secara umum," ujar Wisnu, Senin (20/07/2020).

Beberapa rencana aksi yang dilakukan antara lain meningkatkan kecermatan dalam perencanaan penggunaan anggaran belanja Kemenkumham untuk ke depannya, memberikan sanksi dan teguran terhadap pejabat yang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya, serta melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran belanja dan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan, untuk kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Selain itu juga dilakukan koordinasi dan penguatan tugas antar unit-unit yang terkait dalam temuan. "Terakhir, yaitu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut atas temuan pemeriksaan," pungkas Wisnu.

Sementara itu, Kepala Subauditorat I.B.1 BPK RI, Seneng Rilanto mengatakan tujuan dari pengumpulan data dan informasi terkait penanganan pandemi Covid-19 antara lain untuk pemutakhiran data terkait proses bisnis dan organisasi Kemenkumham.

Tujuan lainnya adalah mengidentifikasi risiko atau dampak signifikan refocusing dan realokasi anggaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, serta program prioritas entitas. "Terakhir, memahami proses bisnis, mengidentifikasi entitas dan pemangku kepentingan, serta risiko yang terkait dengan program penanggulangan pandemi Covid-19 oleh pemerintah di lingkup Kemenkumham," jelas Seneng. (teks dan foto: Tedy)

2020 07 20 Entry Meeting BPK 2

2020 07 20 Entry Meeting BPK 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham