Bandung - Dihadapan rombongan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak menceritakan upaya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung memenuhi hak para warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya hak mendapat kesehatan. Untuk itu Kakanwil disela kunker Komisi III DPR mengusulkan beberapa sarana, seperti exhaust untuk sirkulasi udara yang baik, serta closet duduk untuk menggantikan closet jongkok, karena menurut Kakanwil, rata-rata mayoritas WBP sudah berusia diatas 50 tahun, sehingga susah menggunakan closet jongkok disamping juga dapat mengganggu kesehatan.
Selain itu, kondisi kamar mandi yang kecil, bahkan untuk menaruh ember saja susah. "Maka sebenarnya kami usulkan seharusnya sudah menggunakan shower," beber Liberti Sitinjak. Ini katanya selain untuk pemenuhan hak kesehatan, juga untuk memanusiawikan WBP.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Lapas Kelas I Sukamiskin di awal tahun ini, (24/01/2020) sebagai bagian dari pengawasan, untuk melihat dan mendengar secara langsung pelayanan mitra kerja di lingkungan Kemenkumham.
"Kami ingin mendengar penjelasan mengenai fasilitas pembinaan pemasyarakatan di Lapas Sukamiskin Bandung, dan apakah sudah mengakomodir hak-hak para WBP didalam, sehingga apa yang menjadi masukan dapat memuaskan semua pihak baik, dari pemerintah maupun WBP," tutur Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Adies Kadir. "Sepengetahuan kami fasilitas sudah semakin baik. Tiga atau empat tahun lalu kami kesini perkembangan luar biasa, walau tetap harus ada perbaikan-perbaikan," katanya lagi.
Setengah jam lebih rombongan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI menjelajahi Lapas Sukamiskin, mendengar dan melihat langsung kondisi para WBP. Pada keterangan selanjutnya Kakanwil mengungkapkan pada tahun anggaran 2019 ini memperoleh 11 milyar rupiah untuk rehab Lapas Sukamiskin.
"11 milyar yang turun tahun 2019 hanya mampu rehab lantai l, sedangkan lantai 2 tidak mencukupi. Sebagai gambaran kami sampaikan pada prinsipnya berdasar keputusan menteri tahun 2003 bahwa ruang hunian harus 4,5 meter persegi, sekarang ini hanya 4 meter persegi dibawah standar yang ditentukan pemerintah," tukas Kakanwil.
Liberti juga mengutarakan mengenai pemenuhan hak para WBP, sepanjang sudah memenuhi persyaratan maka akan segera dipenuhi. "Tidak ada hal-hal yang diskriminatif," tegasnya lagi.
Menanggapi paparan Kakanwil, Komisi III menyarankan untuk membuat kebutuhan-kebutuhan tersebut secara tertulis dan disampaikan ke DPR untuk ditindaklanjuti. DPR juga berharap dukungan semua pihak agar RUU Pemasyarakatan cepat selesai.
Turut mendampingi para wakil rakyat mengelilingi sel demi sel Lapas Sukamiskin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Abdul Karim beserta jajarannya (narasi & foto Bowo)