Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly Meninjau Rumah Detensi Imigrasi di Direktorat Jendral Imigrasi Jakarta, Jumat (5/12/2014). |
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meninjau Rumah Detensi Imigrasi Jakarta di Direktorat Jendral Imigrasi. Menurut Menkumham, banyak laporan dari masyarakat, para imigran yang masuk ke Negara Indonesia memakai visa turis, akan tetapi nyatanya mereka melakukan kegiatan yang melanggar hukum, ini merupakan pelanggaran keimigrasian dan akan berdampak sosial pada masyarakat.
Para imigran menggunakan kesempatan meraka untuk “berdagang sesuatu” di daerah dimana dia berada, seperti imigran asal Maroko yang baru-baru ini terjaring razia yang dilakukan Direktorat Penyidikan Keimigrasian, dan Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, ini yang akan berdampak langsung bagi masyarakat. “Kita harus mengetatkan pintu masuk bagi para imigran yang ingin masuk, mereka masuk dengan menggunakan bebas visa, masuk dengan visa turis padahal bukan turis,” tandas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tinjauannya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut Menteri Hukum dan HAM, negara harus mempertahankan program-program yang sudah direncanakan, bukan mempertahankan imigran. “Negara kita ini negara yang berdaulat, kita harus mempertahankan program-program kita, bukan mempertahankan mereka (imigran) yang sudah jelas menjadi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita,” kata Menteri Hukum dan HAM.
Menkumham Yasonna H. Laoly melakukan pengecekan langsung ke Rudenim Jakarta untuk mengetahui secara langsung situasi dan kondisi para imigran. Menteri Hukum dan HAM menemukan salah satu imigran yang memiliki dokumen keimigrasian yang dikeluarkan oleh Komisi Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), namun belum bisa meninggalkan Indonesia karena belum ada negara yang mau menerima.
“Dengan penutupan pintu masuk bagi imigran oleh pemerintah Autralia, kita justru menjadi target para imigran untuk jadi negara tujuan transit, dan itu menjadi beban Negara walau ada sebagian yang dibiayai oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/ IOM),” ujar Yasonna H. Laoly.
(Yatno, Kom. Dok: Zeqi. Ed: Zaka)
Menkumham Menerima Data Keterangan Pengungsi versi UNHCR dari salah seorang Warga Detensi Imigrasi |