rss 48

Kesetaraan dan Non Diskriminasi HAM Di bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Dalam rangka menyambut hari HAM sedunia ke-66 tahun 2014, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (BALITBANGHAM) menyelenggarakan kegiatan Seminar Hak Asasi Manusia bertempat di Graha Pengayoman, Kamis (4/12).

Seminar mengangkat tema peluang dan tantangan pemerintahan 2015-2019 di bidang hak asasi manusia, kesetaraan dan non diskriminasi di bidang pendidikan dan kesehatan. Tujuan seminar HAM ini untuk memproyeksikan peluang dan tantangan sekaligus untuk menggambarkan atas capaian dan kendala yang dihadapi oleh pemerintahan sebelumnya, utamanya dalam rangka menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, "Jangan juga kita menghilangkan hak-hak asasi manusia dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di lapas-lapas kita. Kalau pada pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dan bisa dibuktikan, saya akan melakukan tindakan tegas kepada orang-orang yang bertanggung-jawab melakukan itu, tetapi janganlah kita dipaksa untuk mengabaikan hak-hak asasi dari WBP".

Terkait slogan hari HAM tahun 2014 yaitu human rights three hundred sixty five meliputi gagasan bahwa setiap hari adalah hari HAM, maknanya adalah bahwa setiap manusia dimana saja, setiap saat berhak atas berbagai macam hak asasi manusia. Orang yang melakukan perbuatan-perbuatan keji dan berakhir di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi secara yuridis mereka juga manusia yang berhak memperoleh hak-hak asasinya yang harus dihargai.

Dalam mendukung program pemerintahan Jokowi-JK dalam nawa cita, memberikan penekanan tentang penghargaan hak-hak atas pendidikan, kesehatan kepada warga Negara Indonesia melalui kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar. Ini adalah bagian dari penghargaan dari hak-hak asasi bagi warga Negara Indonesia yang terpinggirkan, yang tidak mampu untuk memperoleh pendidikan dan kesehatan sebagaimana warga negara lainnya. Negara harus berperan membantu orang yang tidak mampu untuk memperoleh akses yang sama terhadap pendidikan dan kesehatan. Hak pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar warga Negara yang setiap hari dan dimana saja menjadi perhatian publik.

Undang-Undang Pemasyarakatan menyatakan bahwa WBP berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, oleh karena itu dalam waktu dekat Kementerian hukum dan HAM akan mengadakan M.o.U dengan tiga dekan fakultas untuk mengadakan akses perkuliahan di Lembaga Pemasyarakatan. Ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada orang-orang yang berada di dalam lapas.

Dalam Bidang Kesehatan lebih lanjut Menkumham mengatakan, "Kurang lebih 32.000 orang narapidana kita yang belum memperoleh akses kepada BPJS akan memperoleh bantuan BPJS sebagaimana saudara-saudaranya yang berada di luar karena ini merupakan tanggung jawab Negara." Adapun narasumber pada acara tersebut adalah Kapus.Penelitian Kebijakan Badan Litbang Kementerian dan Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah Bambang Indrianto, pemerhati pendidikan Arief Rahman dan ketua yayasan pemberdayaan konsumen kesehatan Marius Wijayarta.Peserta seminar 150 orang terdiri dari instansi pemerintah dan Perwakilan organisasi-organisasi yang ada di Indonesia, unsur lembaga, perguruan tinggi serta lembaga swadaya masyarakat. (Teks: Kom, Prapti; Foto :Zeqy, ed.SN)

 

 DSC 8952
 DSC 8873
 DSC 8903
 DSC 8936

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham