Jakarta - Komisi I DPR RI kembali mengundang Pemerintah untuk Rapat Kerja membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, di ruang rapat Komisi I DPR RI (30/09/2020).
Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah dan Pendapat Akhir Pemerintah, sementara Kementerian Hukum dan HAM diwakili Kepala BPHN Benny Riyanto yang hadir secara fisik.
Prabowo yang hadir secara virtual memaparkan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia - Kerajaan Swedia itu meliputi tujuh poin, pertama, pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama terkait aspek politik, militer dan isu keamanan maritim internasional.
Yang kedua, lanjutnya, pertukaran informasi dan praktek terbaik, serta memajukan kerja sama antar instansi kedua negara dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta lembaga terkait lainnya.
"Poin ketiga adalah pengembangan kerjasama dan pertukaran pengalaman terkait dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak," ujar Prabowo.
Keempat, dukungan pengembangan kerja sama dalam industri pertahanan yang mencakup transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama dan jaminan kualitas.
Selanjutnya kelima ialah pengembangan dan peningkatan pelatihan militer pada semua tingkatan termasuk personil sipil di Kementerian Pertahanan.
Keenam pengembangan kegiatan yang mengarah pada kegiatan kedokteran dan kesehatan militer; dan terakhir, kerjasama lain yang disepakati bersama.
Dengan disahkan kerja sama ini Prabowo berharap akan berimplikasi positif pada aspek politik dua negara yaitu meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara.
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari setelah melalui pendapat akhir fraksi-fraksi sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, untuk selanjutnya, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi UU. (Bowo)