Bogor - Inspetorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai unsur pengawasan internal harus dapat merumuskan arah kebijakan strategis sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto saat membuka acara Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) di Hotel Aston Sentul Bogor, Selasa 28/11/2017.
Tingginya kompleksitas permasalahan dan masih ditemuinya berbagai kendala antara lain masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktek KKN dan masih lemahhya pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara. Ini menjadii tantangan tersendiri bagi Inspektorat Jenderal untuk mencari solusi dalam rangka perbaikan kedepan. Untuk itu diperlukan adanya penguatan pengawasan.
"Bertindak secara profesional dan menjaga integritas dalam menjamin kualitas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dilingkungan Kemenkumham."Ucap Bambang Rantam.
Penguatan pengawasan yang dilakukan Itjen Kemenkumham meliputi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, pengendalian gratifikasi, penanganan pengaduan masyarakat, pelaksanaan WBS, penanganan benturan kepentingan, pembangunan zona integritas dan peran aparat pengawas internal pemerintah.
Lebih lanjut Sekjen Kemenkumham berharap agar dalam melaksanakan fungsi pengawasan itjen tidak hanya mampu menyajikan temuan dan laporannya, tetapi juga melakukan penataan dan penyempurnaan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif dan efesien.
"Pelaksanaan tugas pengawasan fungsional yang dilaksanakan Itjen Kemenkumham dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kerja organisasi."Tambahnya.
Sekjen Kemenkumham juga mengapresiasi beberapa sistem yang telah dibangun oleh Kemenkumham antara lain, e-paspor, e-kitas, AHU Online, SDP online, e- performance, Simpeg online. LHKASN online, pelaporan gratifikasi online yang sudah berjalan dengan baik.
Pada kesempatan itu pula Inspektur Jenderal kemenkumham sekaligus ketua pelaksana Rakorwas, Aidir Amin Daud dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang efektif dan efesien sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah.
Rakorwas yang diselenggarakan mulai tanggal 28 s/d 30 Nopember ini juga menghadirkan narasumber dari BPK, BPKP. MENPAN-RB, serta dari internal kemenkumham. Acara ini juga diikuti oleh 160 peserta terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kemenkumham. (Komar, Foto: Asep).