Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin Yasonna H. Laoly terus mendukung berbagai upaya dalam melakukan reformasi birokrasi salah satunya inovasi dalam mengembangkan teknologi digital. Birokrasi yang ada saat ini dituntut untuk dapat memudahkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenkumham, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa, tugas dan fungsi terbaru Pusdatin Kemenkumham sesuai dengan Permenkumham No. 41 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) salah satunya adalah membangun aplikasi di Kemenkumham.
Menurut Hermansyah, di tahun 2022 ini ada 39 permohonan pembangunan aplikasi di lingkungan Kemenkumham.
“Pusdatin Kemenkumham telah menjadikan skala prioritas pada pembuatan dan pengembangan aplikasi, tentunya diikuti dengan pelatihan dalam rangka peningkatan sumber daya manusianya” kata Hermansyah saat memberi sambutan pada acara serah terima Aplikasi Masyarakat Cerdas Hukum (e-masdaskum) di Gedung Kemenkumham, Jum’at (2/9/2022).
Ia menambahkan, serah terima ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Pusdatin Kemenkumham sebagai pengelola infrastruktur dan aplikasi di Kemenkumham.
“Aplikasi yang dibangun sendiri tentunya lebih aman dan lebih mudah dalam pengelolaan dan pengembangannya.” lanjut Hermansyah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Kartiko Nurintias mengatakan bahwa e-masdaskum ini sangat berguna sekali.
Menurutnya, BPHN memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pelayanan hukum masyarakat. Inovasi sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi berbasis digital untuk meningkatkan kualitas layanan hukum.
“Aplikasi ini membuat pekerjaan lebih cepat dan efesien serta menghemat waktu, kata Kartiko.
Kartiko menambahkan, Aplikasi ini dapat diaplikasikan dengan baik sehingga berdampak positif bagi masyarakat dan membantu sektor perekonomian dan lain-lain.
Aplikasi ini juga nantinya akan ditautkan dengan aplikasi sidbankum yang sudah ada.
Beberapa fitur yang ada di aplikasi e-masdaskum diantaranya, fitur pengajuan desa binaan, verifikasi kuesioner serta fitur desa sadar hukum dan lain-lain.(Komar, foto: Ismail).