Tangerang – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peranan penting dalam percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) dan realisasi penyerapan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Danan Purnomo, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi PPK menuju level yang profesional dan akuntabel.
“Peningkatan kompetensi PPK di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya penguatan kapasitas teknis bagi para PPK, agar pada tahun anggaran 2020 nanti para PPK dapat mengelola kegiatan menjadi lebih akuntabel dan lebih baik lagi,” kata Danan saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Administrasi Hukum Umum yang merupakan hasil kolaborasi antara Ditjen AHU dengan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.
Danan menyadari bahwa kondisi PPK di lingkungan Kemenkumham saat ini masih belum mencapai level ideal. Hal tersebut dikarenakan masih banyak PPK yang belum memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar. “Kompetensi teknis dari para PPK masih dirasakan terbatas,” ujar Danan saat memberikan sambutan dalam kegiatan yang memiliki tema “Peningkatan Kompetensi PPK di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2019”.
“Perlu adanya daya dorong, motivasi, untuk melanjutkan kegiatan ini dengan kegiatan Ujian Sertifikasi PBJ, agar setiap PPK yang belum bersertifikat PBJ dapat segera memiliki legalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelas Danan saat membacakan sambutan Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang berhalangan hadir.
Dengan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman PPK terhadap tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan PBJ sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, diharapkan Kemenkumham telah memiliki PPK yang kredibel dan bersertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang nanti akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024.
Jika performa PBJ sudah optimal, kata Danan, akan mampu mendongkrak performa kinerja pelaksanaan anggaran Kemenkumham. “Untuk itu, sebagai PPK perlu mencermati 12 indikator dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang akan memberikan kontribusi terhadap agregasi penilaian IKPA Kemenkumham,” ujar Danan, Rabu (18/12/2019) malam.
Untuk diketahui, per 17 Desember 2019 ini IKPA Kemenkumham mendapatkan nilai 94,51. “Harapan saya dengan perbaikan penilaian IKPA di masa-masa yang akan datang bisa mengantarkan kita kembali untuk mendapatkan predikat terbaik kategori kementerian dengan pagu besar, sebagaimana yang kita dapatkan pada tahun 2016 dan 2017,” tutupnya. (Tedy, foto: Windi)