Sentul – Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN Dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2019 pada (14/08) di Sentul, Bogor. Acara tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Kemenkumham.
Dalam sambutannya kepala Biro Kepegawaian M. Arifin mengatakan ”ASN sebagai Abdi negara, Abdi Pemerintah dan Abdi Masyarakat mempunyai posisi dan kedudukan yang strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional, disamping memberikan fungsi pelayanan kepada masyarakat, ASN dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerja secara professional berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja”.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur tentang pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan, bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud harus berdasarkan kajian dan analisis kebutuhan organisasi dan pemenuhan kompetensi bagi ASN Pemangku jabatan baik struktural, pelaksana maupun fungsional.