London & Jersey - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly memimpin Delegasi RI yang terdiri dari pejabat senior Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), perwakilan dari Kepolisian RI dan Kementerian Luar Negeri dalam Kunjungan Kerja ke London dan Jersey, Inggris, dalam rangka meningkatkan kerjasama bilateral, khususnya kerjasama penegakkan hukum dalam kerangka kerjasama pidana internasional antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Kerajaan Inggris (19-21 Desember 2016).
Didampingi oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris, Rizal Sukma, kunjungan Kerja ke London dan Bailiwick of Jersey berlangsung sangat produktif, dengan agenda utama menyampaikan dokumen Supplementary Letter of Mutual Legal Assistance (SLoR MLA) kepada Attorney General Jersey, yang diwakili oleh Solicitor General Mark Temple QC, guna perampasan aset hasil tindak pidana yang dilakukan di Indonesia, yang berada di yurisdiksi Jersey.
Menkumham meminta meminta dukungan pemerintah Jersey agar mempercepat proses perampasan aset yang diajukan di SLoR. “Dalam perampasan aset hasil tindak pidana bukan tentang jumlah atau nilai asetnya, tapi menunjukkan ke pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat di Indonesia maupun Jersey bagi pelaku kejahatan, untuk menyimpan aset hasil tindak pidana,” ujar Yasonna di Jersey, Rabu (21/12/2016).
Selanjutnya Menkumham melakukan pertemuan dengan Kepala Jersey Financial Service Commission (setara Otoritas Jasa Keuangan RI) John Harris, terkait upaya Pemerintah Jersey untuk mencegah penyalahgunaan lembaga jasa keuangan di Jersey sebagai wahana pencucian uang hasil tindak pidana.
Kunjungan Kerja kali ini juga dimanfaatkan oleh Menkumham RI untuk mempererat kerjasama di bidang ekstradisi di antara kedua Negara, yakni terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan/buronan yang berada di yurisdiksi kedua negara.
Dalam pertemuan dengan Chief Minister of Jersey, Ian Gorst, Pemerintah Jersey menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Indonesia atas keseriusan Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional. “Negara kami juga sedang melakukan amandemen dalam legislasi domestik dan penegakkan hukumnya, dimana Pemerintah Jersey berkomitmen untuk tidak lagi menjadikan Jersey sebagai negara yang bisa memfasilitasi penghindaran pajak dan pelarian hasil tindak pidana,” ujar Ian Gorst di Dartmouth Street, London, Selasa (20/12/2016).
Permintaan bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah Jersey, dengan tujuan bersama untuk menjadikan kerjasama ini sebagai preseden bagi dunia internasional dalam perampasan aset di yurisdiksi asing.
Sebelumnya, Menkumham RI dalam pertemuannya dengan Utusan Khusus Perdana Menteri untuk Urusan Perdagangan dengan Indonesia dan Masyarakat ASEAN Richard Graham MP, yang juga menjabat sebagai Ketua Parlemen Kaukus Indonesia, melakukan pendekatan politis kepada Pemerintah Inggris terkait permohonan dukungan Pemerintah Inggris atas pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB), untuk periode tahun 2019-2020 dari wilayah Asia Pasifik.
“Mengingat kerja sama Pemerintah Inggris dan Indonesia sudah terjalin lama dan baik, adalah suatu keuntungan jika Pemerintah Inggris mendukung Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK-PBB, terlebih Indonesia termasuk negara yang cukup kuat diperhitungkan peranannya di ASEAN,” ucap Yasonna di King Charles Street, London, Senin (19/12/2016).
Pihak Inggris menyampaikan akan mempertimbangkan permintaan permohonan dukungan tersebut, namun menyampaikan bahwa Inggris dalam prakteknya tidak pernah secara eksplisit menyampaikan dukungan atas pencalonan sampai pada hari pemungutan suara.
Di sela-sela pertemuan, Menkumham RI beserta Delegasi juga mengadakan kunjungan ke Pusat Pemrosesan Dokumen Legalisasi Apostile di Milton Keynes (London Utara), untuk meninjau proses legalisasi dokumen publik berdasarkan pengaturan The Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents Konvensi (Konvensi Apostille 1961). Hal ini dilakukan dalam kaitan rencana Pemerintah RI untuk mengaksesi konvensi tersebut, yang apabila telah diberlakukan secara efektif akan memangkas jalur birokrasi proses legalisasi dokumen publik, dan dalam konteks bisnis dan investasi akan memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia. (DJ. Ed: Zaka)