Tangerang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang ada di lingkungan Kemenkumham. Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Untuk menghasilkan kerja sama yang baik, Kemenkumham sudah memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Hantor Situmorang, saat membuka kegiatan Diskusi Implementasi dan Dampak Kerja Sama Dalam Negeri Terhadap Peningkatan Kinerja Kemenkumham, di Ballroom Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang, Rabu (25/09/2025).
Dalam sambutannya Hantor mengimbau kepada seluruh unit kerja, mulai dari unit pusat, kantor wilayah (kanwil) sampai dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan mekanisme penataan kerja sama.
“Kerja sama antar lembaga pemerintah/non pemerintah, merupakan instrumen yang harus kita lakukan dalam rangka mengoptimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM," kata Hantor.
Lebih lanjut Hantor mengatakan, kerja sama dalam negeri adalah suatu kegiatan yang dilakukan dimulai dari tahapan perencanaan, koordinasi, hingga terbentuknya sinergitas dan kolaborasi antara kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan bersama, baik lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
"Ini (kerja sama) merupakan salah satu kegiatan sebagai upaya pemecahan solusi yang dihadapi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," tambah Hantor.
Sebelumnya, Ketua Tim Pokja Kerja Sama Dalam Negeri, Aman Budi Manduro, dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengoptimalisasi kerja sama dalam negeri, sekaligus memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait perjanjian kerja sama kepada aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan yang berlangsung selama selama 3 Hari diikuti 95 peserta terdiri dari pimpinan dan pengelola kerja sama pada Unit Pusat. Kantor Wilayah Kemenkumham. Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan narasuber antara lain, pejabat Pengelola Kerja Sama di Kementerian Dalam Negeri dan Dosen Ilmu Hukum Univ. Agung Podomoro.