Depok - Keberadaan partai politik tidak dapat dipisahkan dalam negara demokrasi seperti di Indonesia. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), isu partai politik (parpol) juga menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan oleh masyarakat.
Meninjau dari pentingnya keberadaan partai politik dalam sistem pemerintahan Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengandeng Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI) untuk bersama-sama membahas isu dinamika partai politik, melalui kegiatan Stadium Generale yang bertema ‘Quo Vadis dan Eksistensi Partai Politik dalam mewujudkan Indonesia yang Demokratis’.
Menurut Direktur Tata Negara, Baroto, Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Adaministrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang mengeluarkan pengesahan badan hukum. Hal ini menjadikan Kemenkumham sebagai instansi pemerintah yang sangat strategis.
“Kemenkumham memiliki posisi yang cukup strategis untuk bisa melahirkan partai-partai yang sehat melalui proses administrasi yang baik. Apabila parpol berfungsi dengan baik, maka tujuan untuk membangun negara yang demokratis bisa tercapai,” ujar Baroto di Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum UI, Depok, Kamis (26/09/24).
Lebih lanjut Baroto menyampaikan, bahwa persoalan-persoalan terkait parpol di Indonesia itu sangat dinamis. Sebagai contoh, saat ini ada 76 parpol yang berbadan hukum, namun parpol yang aktif hanya 44 partai. Sementara itu, parpol yang mengikuti kontestasi Pemilu ada 18 partai.
“Dalam layanan parpol, tentunya kami menemukan berbagai persoalan, baik yang muncul dari regulasi maupun dari praktik di lapangan yang ada. Oleh karena itu, kami berharap masukan dari para narasumber dan para civitas akademika UI” tandas Baroto.
Menyambut baik apa yang disampaikan Baroto, Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang menyatakan, bahwa UI membuka pintu untuk berdiskusi bersama terkait dinamika partai politik di Indonesia. Ia juga mengajak para mahasiswa Fakultas Hukum UI untuk dapat bersuara, bertanya dan memberikan pendapat terkait parpol.
“Gunakanlah kesempatan ini untuk berpendapat serta bertanya langsung terkait parpol kepada narasumber-narasumber yang sangat kompeten dalam bidangnya” ucap Parulian di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum UI.
Kegiatan Stadium Generale ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Yusril Ihza Mahendra; Fitra Arsil; dan Baroto.