Jakarta - Sebanyak 144 Satuan Kerja (satker) mengikuti Kegiatan Evaluasi Komponen Pengungkit Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2019. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto berpesan agar Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas untuk melakukan penilaian secara objektif dan apa adanya.
TPI memiliki independensi dalam menilai sehingga memberikan hasil yang maksimal. “Nilai harus apa adanya, TPI tetap punya independensi untuk memberikan penilaian yang sebebas-bebasnya sesuai standar yang ada agar betul-betul nantinya dikirimkan kepada kami semua atas hasil tim penilaian internal itu bisa menghasilkan dengan maksimal,” ucap Bambang ketika membuka kegiatan evaluasi di Graha Pengayoman, Senin (20/05).
Bambang juga meminta kepada semua peserta yang hadir untuk meninggalkan ide-ide dan kebiasaan lama yang menghambat kinerja dan upaya Kemenkumham dalam pembangunan zona integritas, seperti menunda-nunda pekerjaan, menunda penggunaan teknologi informasi, serta interfensi teman dan saudara dalam penilaian kinerja.
“Ini yang saya ingatkan kembali dievaluasi ini juga tinggalkan ide-ide (lama) yang sudah terpatri, ini konco dewe, teman sendiri, satkernya saudara saya, itu hilangkan semua. Apa yang dievaluasi betul-betul yang nyata adanya,” lanjut Bambang.
Sementara itu, Inspektur Wilayah 3 Unit Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Achmad Rifai mengatakan kegiatan yang berlangsung dalam 2 gelombang selama 6 hari ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap komponen pengungkit serta menetapkan rekomendasi satker kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Tujuan kegiatan evaluasi ini adalah melakukan evaluasi terhadap aspek yang dibangun yaitu komponen hasil dan komponen pengungkit melalui indikator-indikator yang mewakili program sehingga dapat memberikan gambaran percepatan upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran WBK/WBBM. Menetapkan rekomendasi satuan kerja usulan predikat WBK/WBBM kepada Kemenpan RB yang batas pengusulan satker predikat WBK/WBBM adalah tanggal 31 Mei 2019,” jelas Achmad.
Adapun 144 satker yang mengikuti evaluasi komponen pengungkit terdiri dari 12 satker unit Eselon 1, 21 satker Kantor Wilayah, 62 satker Pemasyarakatan, dan 49 satker Imigrasi. (Christo, Foto:zeqi)