Jeddah - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto Menghadiri sekaligus memberi sambutan pada Diskusi Asistensi dan Diskusi Teknis Layanan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia, bertempat di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi. Diskusi ini membahas mengenai permasalahan kewarganegaraan, yang mana ketentuan ini memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dari pelaku kawin campur.
Dalam sambutannya Bambang Rantam mengatakan, apabila dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asing, maka anak tersebut berakibat berkewarganegaraan ganda. Bagi anak berkewarganegaraan ganda pada waktu berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan kesempatan memilih kewarganegaraan terebut diberikan sampai anak tersebut berusia 21 Tahun. Ketentuan Pasal 41 Undang-undang kewarganegaraan ini yang sering di keluhkan sebagian masyarakat karena dianggap merugikan konstitusional bagi anak dari pelaku kawin campur.
Lebih lanjut Sekjen Kemenkumham mengatakan bahwa problematika kewarganegaraan bagi anak dari pelaku kawin campur, terutama bagi anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-undang Kewarganegaraan mengingat batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 1 Agustus 2010, sehingga bagi anak yang tidak didaftarkan kepada menteri, maka berakibat berkewarganegaraan asing.
”Ini dialami pada kasus Gloria Natapraja Hamel, seorang pelajar dari jawa Barat yang menjadi paskibra di Istana Negara, yang oleh Kemenkumham dinyatakan sebagai warga Negara asing (perancis) yang akhirnya menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat,” Ucap Bambang Rantam.
Pada kesempatan itu Sekjen Kemenkuham menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang telah berupaya menyelenggarakan acara ini, dan berharap problematika kewarganegaraan seperti ini dapat dicarikan solusinya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penasehat Menteri Hukum dan HAM, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Sesditjen AHU, Direktur Tata Negara, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenkumham serta pemohon asistensi kewarganegaraan RI di Jeddah. ( Komar, Humas, Foto: Istimewa).