Jakarta - Sidang lanjutan perkara nomor 8/G/2020/PT.TUN.JKT menemui babak baru. Rabu (18/11/2020) ini sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak. Kuasa Hukum Tergugat 2 yang diwakili Tim Advokasi Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) optimis memenangkan kasus ini.
Usai menyampaikan kesimpulan yang telah disusun oleh tim kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menurut perwakilan dari Tim Advokasi Hukum, Fiska Bella, sidang telah diikuti dengan baik oleh tim. "Kami juga optimis dengan hasil yang akan diputus oleh Yang Mulia Majelis Tinggi," kata Bella di PTUN Jakarta.
Sebelum sidang dibuka, terdapat substitusi majelis hakim karena hakim utama sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas. Setelah itu dicapai kesepakatan oleh para pihak bahwa sidang dilaksanakan dengan dua majelis hakim saja. Sidang kali ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat 2, sementara Kuasa Hukum Tergugat 1 berhalangan hadir.
Setelah para pihak menyerahkan berkas kesimpulan, sidang diputuskan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 2 Desember 2020 mendatang pukul 11.30 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan dari para pihak.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari adanya gugatan dari mantan PNS Kemenkumham yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri, karena telah melakukan pelanggaran disiplin dengan sengaja tidak masuk kerja selama lebih dari 100 hari. (Tedy, Rifky)