Jakarta - Sidang lanjutan perkara nomor 8/G/2020/PT.TUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menemui babak akhir. Pada agenda pembacaan putusan ini, Kuasa Hukum Tergugat 2 yang diwakili Tim Advokasi Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memenangkan gugatan dari BS, seorang mantan PNS Kemenkumham.
Sebelum pembacaan putusan, Hakim Ketua, Dani Elpah menyampaikan bahwa terdapat pergantian (substitusi) majelis hakim, dikarenakan salah satu anggota hakim sedang cuti. Kemudian hakim ketua membacakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait pergantian hakim anggota pada sidang pembacaan putusan tersebut.
Rabu (23/12/2020) kemarin, setelah melalui proses beberapa kali persidangan, Ketua Majelis Hakim akhirnya menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat 2 Menteri Hukum dan HAM.
Majelis Hakim menilai, objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.KP.07.03 Tahun 2019 tentang Hukuman Disiplin Tingkat Berat Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaannya Sendiri atas nama BS tertanggal 2 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Tergugat 2 Menteri Hukum dan HAM, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penggugat BS yang dalam hal ini diwakili pengampunya, yaitu ibu kandung yang bersangkutan, mengajukan keberatan Penggugat karena dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri, karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat tidak masuk kerja dengan tidak mencantumkan alasan yang sah selama lebih dari 110 hari kerja.
Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa selama ini dia tidak masuk kerja karena mengalami sakit gangguan kejiwaan, dimana yang bersangkutan sering merasa berhalusinasi dan mendengar bisikan-bisikan ghaib. Namun kemudian, kuasa hukum Penggugat selama persidangan tidak dapat menunjukan fakta hukum untuk meyakinkan hakim untuk mengabulkan gugatannya.
Sidang kali ini dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dani Elpah sebagai Hakim Ketua; Mohamad Husein Rozarius, Hakim Anggota 1; Disiplin F. Manao, Hakim Anggota 2; dan Sukayat sebagai Panitera Pengganti. Hadir pula Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat 1, serta Kuasa Hukum Tergugat 2 yang diwakili Marina Kurniawati dan Rifki Adrian Nugroho.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo memberikan apresiasi atas kinerja Tim Kuasa Hukum yang beracara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
“Kami bersyukur majelis hakim menerima jawaban dan sanggahan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum. Ini patut diapresiasi untuk terus memberikan yang terbaik,” ujar Heni.
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati berjanji akan terus meningkatkan kemampuan litigator sebagai Kuasa Hukum Kemenkumham.
“Kita akan terus meningkatkan kemampuan Tim Kuasa Hukum dan terus memberikan yang terbaik dalam mengawal semua kebijakan pimpinan yang masuk wilayah peradilan,” tegas Deswati. (Dedet, Tedy, Rifky)