Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Adies Kadir. Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo memaparkan inovasi layanan publik Kanwil Kemenkumham Lampung selama masa pandemi Covid-19.
Untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di bidang pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) rutin melakukan sosialisasi, tes cepat, pemenuhan penambah daya tahan tubuh, pembatasan kunjungan, dan sidang online melalui video call, serta asimilasi narapidana.
Peningkatan pelayanan di lapas/rutan juga dilakukan dengan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018. Program ini merupakan suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
Selain pemberian pembinaan dan pemberian sanksi terhadap petugas yang melakukan pelanggaran, revitalisasi ini juga meningkatkan objektifitas penilaian perubahan perilaku tahanan, narapidana dan klien melalui kegiatan konseling.
"Juga meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan dengan cara penambahan jumlah JFT Pembimbing Kemasyarakatan, serta memperkuat kerja sama dengan stake holder di setiap kabupaten/kota," ujar Danan, Rabu (17/02/2021).
Tidak hanya itu, lanjut Danan, peningkatan penyelenggaraan pengamanan pada lapas dan rutan juga dilakukan dengan cara penambahan sarana pengamanan berupa tongkat kejut, alat pendeteksi narkoba, serta renovasi gedung dan bangunan, termasuk peletakan batu pertama pembangunan mushola di Lapas Kelas I Bandar Lampung saat kunker DPR tersebut.
Sementara itu, di bidang keimigrasian telah digulirkan Layanan Paspor Simpatik. Layanan ini merupakan inovasi pelayanan keimigrasian di luar hari kerja, yaitu layanan pada hari Sabtu dan Minggu.
"Layanan Paspor Simpatik ini untuk memberikan layanan bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi karena kesibukan di hari-hari kerja dari hari Senin hingga hari Jumat," sambung Danan.
Selain itu, tambah Danan, ada juga Layanan Eazy Passport yaitu layanan paspor secara kolektif yang dilaksanakan di luar kantor dan di lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling atau mobile unit.
"Maksud dan tujuan layanan Eazy Passport ini selain dalam rangka memutus penyebaran Covid 19, juga sebagai langkah progresif untuk meningkatkan jumlah penerbitan paspor," jelas Danan. (Ruby, Christo, Bowo, foto: Lutfi)