Jakarta - (21/4). Pemanfaatan teknologi saat ini merupakan sesuatu hal yang tidak bisa dihindarkan, kebutuhan informasi yang sangat cepat, dan tepat menjadi suatu kebutuhan utama disegala aspek. Salah satu teknologi yang paling berkembang adalah teknologi yang berbasis web yang sering disebut dengan internet. Teknologi ini sudah digunakan diberbagai bidang. Keberadaan teknologi ini diharapkan bisa menjadi infrastruktur utama untuk kecepatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dapat meningkatknya kualitas pelayanan. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly dalam pemaparan didepan dewan juri Inovasi Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Menteri Menpan dan RB. Lebih jauh menkumham menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik, Kemenkumham selalu berupaya memberikan inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kemudahan, kecepatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemenkumham dari tahun ke tahun selalu memberikan inovasi-inovasi baru dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hampir seluruh unit eselon I di bawah Kemenkumham telah memberikan pelayanan dengan system online, seperti halnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sejak akhir tahun 2015 telah memberikan pelayanan E-Cipta. Pemohon yang ingin melakukan pencatatan ciptanya dapat dilakukan melalui elektronik cipta dengan mendaftarkannya melalui website DJKI guna memperoleh username dan password yang akan dipergunakan melakukan pendaftaran secara online. Tujuan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berdampak pada iklim investasi yang juga akan semakin meningkat dan ini sejalan dengan program nawacitra Presiden. Selain itu juga untuk mengurangi praktek pungli, menghemat biaya dan waktu para pemakai jasa. Selain menjelaskan tentang aplikasi di DJKI, Menteri Hukum dan HAM Juga menjelaskan tentang Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Pusat Penyuluhan Hukum dalam Implementasi Bantuan Hukum. Tahapan yang di lakukan dalam aplikasi tersebut ialah berupa Permohonan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang terbagi dua yaitu Permohonan Pelaksanaan dan Permohonan Pencairan. Setelah itu Approval / persetujuan dari Kantor Wilayah saat permohonan pelaksanaan Bantuan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Dalam proses ini Organisasi Bantuan Hukum hanya mengisi data serta mengupload beberapa materi yang perlu di upload dalam aplikasi tersebut, dan membuat Declare/Surat Pernyataan Dokumen Asli dari OBH yang menyatakan bahwa “dokumen yang diunggah adalah benar dan asli sesuai yang disimpan oleh OBH”. Dengan aplikasi ini akan sangat memudahkan bagi Kanwil, OBH serta BPHN dalam melakukan monitoring.
Pemaparan Menkumham didepan dewan Juri ini untuk menilai sejauh mana aplikasi layanan publik di kemenkumham layak mendapat apresiasi dalam bentuk penghargaan TOP 99 Pelayanan Publik 2017 dari Menpan dan RB. Juri yang ditunjuk oleh Kemenpan dan RB adalah mereka yang ahli dan Consen dalam pelayanan Publik, seperti Refli Harun dan Siti Zuhro dari LIPI. Dalam pemaparan ini Menkumham didampingi oleh kepala BPHN dan beberapa Direktur KI. (Ria dan Dedet)