Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.memimpin rapat Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri para ahli hukum bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. 20/4/2017.
Hadir dalam acara tersebut, mantan Wakil Ketua MK Harjono, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, guru besar Universitas Sebelas Maret Solo, Prof Hartiwiningsih guru besar Universitas Diponegoro Semarang, Prof Adji Samekto, dan guru besar Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho.
Pada acara tersebut hadir pula ahli pencucian uang Yenti Garnasih, penggiat antikorupsi ICW Donal Fariz, pakar hukum Refly Harun, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pukat UGM Oce Madril, Pjs Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari dan Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.
FGD ini digelar dalam rangka rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2009 yang mana dalam PP itu disebutkan bahwa terpidana narkoba yang dihukum di atas 5 tahun harus menjadi justice collaborator, membongkar jaringan narkoba, bila ingin mendapatkan remisi. Para ahli hukum sepakat memperlonggar syarat remisi terpidana narkoba, tapi tak berlaku untuk gembong narkoba. Salah satu tujuannya yaitu mengurangi kelebihan penghuni Lembaga Pemasyarakatan.
Prof I Nyoman Serikat Putra Jaya mengatakan bahwa setuju PP 99 direvisi, tapi tidak setuju untuk pengedar dan produsen narkoba. "Kalau dia adalah pengguna dan dihukum 6 tahun, bagaimana bisa membongkar jaringannya? Kejahatan narkoba itu sel putus. Pemakai hanya tahu penjual saja," tambahnya..
Pandangan lain disampaikan oleh Prof Hartiwiningsih yang mengatakan bahwa perlu dibuat formulasi khusus dengan memberikan remisi bagi terpidana yang benar-benar berkelakuan baik."Umpamanya ada terpidana yang hafal Alquran 30 juz, dapat remisi," ucapnya.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar memberi mengusulkan agar diminimalisirkannya jenis remisi yang ada. Ia menilai saat ini jenis remisi sangat banyak, Pendapat lain disampaikan oleh Donal Fariz yang merupakan penggiat antikorupsi ICW, menurutnya revisi PP 99 tanpa mengikutkan terpidana korupsi, merupakan langkah tepat.
Dari berbagai pendapat dan masukan dari para ahli, intinya adalah semua sepakat PP 99 perlu direvisi. Adapun berapa lamanya masa tahanan minimal masih dibahas lebih dalam oleh Kemenkum HAM untuk selanjutnya draft tersebut akan disampaikan kepada presiden. ( Komar, Yatno. Foto: Asep).