Junaidi Abdillah, Marwandianto saat mengikuti Orientasi CPNS Unit Pusat Kemenkumham. |
Depok – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bukan hanya melaksanakan penerimaan pegawai dengan transparan dan tanpa pungli (pungutan liar), akan tetapi Kemenkumham memberikan bukti konkret dalam menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut tercermin dengan direkrutnya dua orang penyandang difabel menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham tahun anggaran 2014.
Dari total 243 CPNS, dua orang penyandang difabel khususnya tuna daksa mendapat kesempatan untuk bergabung di lingkungan Kemenkumham. Mereka adalah Marwandianto, dan Junaidi Abdillah. Kepada tim Majalah Hukum dan HAM Junaidi mengatakan, bahwa dirinya bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberi kesempatan yang sama kepada penyandang difabel untuk mengikuti tes CPNS.
“Pemerintah telah menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” ujar Juanidi di sela-sela kegiatan Orientasi CPNS Unit Pusat Kemenkumham di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Gandul, Cinere, Rabu (06/05/2015).
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki jumlah pegawai 100 orang atau lebih, maka wajib mempekerjakan satu persen penyandang difabel. “Mudah-mudahan dengan perekrutan kami ini menjadi daya tarik/mengajak perusahaan swasta untuk merekrut penyandang difabel menjadi pegawai,” harap pria kelahiran Cileungsi 25 tahun silam.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, formasi pegawai untuk penyandang difabel bukanlah keistimewaan, tetapi merupakan pengakomodasian yang wajar karena keterbatasan penyandang difabel. “Kami tidak ingin diistimewakan, tetapi kami inginkan persamaan hak dengan keterbatasan yang kami miliki,” tandas Junaidi yang merupakan lulusan S1 Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Selain itu, menurut Marwandianto, dirinya merasa lega dan senang dapat bergabung dengan Kemenkumham. Awalnya, dirinya merasa takut karena tidak ada panggilan dari Kemenkumham, tetapi sekarang dirinya merasa sangat lega dan senang sudah bergabung dengan Kemenkumham, meskipun awalnya ada sedikit masalah teknis dan komunikasi yang kurang lancar. “Semoga saya dapat mengabdi dengan amanah,” ucap Marwan.
Pria kelahiran Bengkulu dan lulusan S1 Sosiologi Universitas Bengkulu ini berharap, pemerintah juga memperhatikan para penyandang cacat yang lain. “Kalau bisa jangan hanya tuna daksa yang bisa mengikuti tes seleksi masuk CPNS, kalau bisa tuna rungu, tuna wicara, dan yang lainnya bisa ikut proses seleksi CPNS,” kata Marwan.
Sebelumnya saat pembukaan kegiatan Orientasi CPNS Unit Pusat Kemenkumham, Kepala BPSDM Harkristuti harkrisnowo mengapresiasi proses penerimaan CPNS tahun anggaran 2014, karena telah merekrut dua orang formasi khusus CPNS dari penyandang difabel. “ Saya sangat mengapresiasi Kepala Biro Kepegawaian, Bapak M. Arifin yang telah memenuhi usulan dari Ditjen HAM (Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia) untuk membuka kesempatan kepada penyandang difabel untuk bergabung di Kemenkumham,” ungkap Harkristuti di Auditorium BPSDM, Selasa (05/05/2015).
Nantinya, Marwan dan Junaidi akan ditempatkan sebagai peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia (Balitbang HAM). (Zaka, Bowo. Dok: Asep)