rss 48

Pentingnya Pemahaman kepada PPK dalam Penyusunan HPS dan Pengadaan Barjas Pemerintah

2015-05-05 - Barjas HPS 04  

Jakarta – Menjadi seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam proses pengadaan barang/ jasa (barjas) pemerintah bukanlah suatu hal yang mudah, namun bukan berarti tak mungkin dilakukan. Karena bila pengadaan tidak berjalan, atau berjalan kurang benar, maka akan berpengaruh secara langsung terhadap kinerja instansi tersebut. Dengan kondisi yang sedemikian, maka diperlukan pengetahuan yang komprehensif bagi PPK dalam memahami tentang pengadaan barjas pemerintah.

Realita di lapangan, seseorang diangkat menjadi PPK belum pernah dibekali dengan pemahaman aturan, hanya berdasarkan memenuhi persyaratan normatif sebagai PPK. "Terutama dalam pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), karena selama ini yang membuat adalah panitia pengadaannya atau penyedia calon rekanan. Hal ini tentu saja memprihatinkan, karena jika terjadi kesalahan yang mengakibatkan pengadaan yang dilakukan, dianggap tidak akuntabel karena spesifikasi teknis dan HPS-nya bermasalah, tentu seorang PPK-lah yang harus bertanggung jawab," ujar Kepala Biro Perlengkapan Yasmon, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan HPS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2015.

Yasmon mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPK berkenaan dengan tata cara penyusunan spesifikasi dan HPS yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Fungsi dan peranan HPS dalam proses pengadaan adalah untuk menilai kewajaran harga yang disampaikan pihak penyedia dan sebagai batas tertinggi untuk penawaran dari penyedia," kata Yasmon, Selasa, (5/5/2015) di Aula Lantai Dasar Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.

Inspektur Wilayah IV Kemenkumham, Khairuddin, yang hadir sebagai salah satu dari lima narasumber menjelaskan terkait peran Inspektorat Jenderal dalam pengadaan barjas di lingkungan Kemenkumham. "Tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal antara lain melaksanakan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu," ujar Khairuddin yang menjadi narasumber pertama dalam kegiatan yang berlangsung selama 3 hari hingga 7 Mei 2015 tersebut.

Sebelumnya, Ruliana Pendah Harsiwi selaku Ketua Penyelenggara mengatakan kegiatan tersebut diikuti oleh 90 orang PPK yang berasal dari 11 unit Eselon I, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan Kanwil Kemenkumham Banten. "Dengan materi antara lain peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam pelaksanaan pengadaan, kebijakan umum pengadaan barjas, penyusunan dokumen spesifikasi barjas dan HPS, serta e-purchasing," jelas Pendah. Sementara materi lainnya terdiri dari manajemen mutu dan manajemen resiko pengadaan barjas, mekanisme pembayaran, mengelola pengadaan tanpa korupsi, serta audit pengadaan barjas. (Tedy, Ed: TMM, Dok: Dudi)

2015-05-05 - Barjas HPS 03

2015-05-05 - Barjas HPS 01

2015-05-05 - Barjas HPS 02

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham