Jakarta – Saat ini, penataan regulasi mendapat perhatian besar dari Presiden Joko Widodo dan menjadi prioritas dalam pemerintahan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), mencoba membenahi pekerjaan rumah tersebut dengan meluncurkan buku pembentukan peraturan perundang-undangan.
Buku yang bertajuk Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat disusun untuk memberikan pemahaman yang sama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Namun demikian, substansi pada buku ini dibatasi hanya untuk peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan lain-lain.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, berharap dengan diluncurkannya buku ini dapat mempermudah para perancang hukum (legal drafter) dalam menyusun perundang-undangan. “Walaupun begitu, secara substansi buku ini sudah mencakup guidance yang bersifat praktis,” kata Widodo di Hotel Manhattan, Jakarta.
Dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, diperlukan perangkat hukum yang komprehensif untuk mengatur tatanan negara di segala bidang kehidupan melalui peraturan perundang-undangan. “Tetapi di Indonesia, peraturan tersebut masih tumpang tindih,” ujar Widodo, Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, JICA Expert, Kei Hirota, menjelaskan penyusunan buku ini memakan waktu 21 bulan. “Anggota working group menyusun buku setebal 250 halaman ini setelah melalui diskusi yang panjang,” katanya. “Semoga buku ini bermanfaat bagi konsistensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Dalam pembuatannya, buku ini disusun berdasarkan beberapa kegiatan yang telah dilakukan, seperti knowledge co creation program ke Jepang, observation visit ke beberapa Kantor Wilayah Kemenkumham, focus group discussion dan diskusi dengan akademisi dan ahli terkait konsistensi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada acara ini turut dihadiri oleh Perwakilan Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham, Pejabat Administrasi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari kementerian dan lembaga. (Putri, Rini, Issac, Melda, ed: Tedy, foto: Zeqi)
.