Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman ( MoU), Kamis, 31/5/2018. MoU ini dilakukan untuk lebih memperkuat kerjasama dalam hal penangulangan tindak pidana teroris. Terlebih lagi setelah peristiwa di Mako Brimob Kelapa Dua, gereja-gereja di Surabaya, dan Mapolda Riau yang membuat kedua belah pihak untuk lebih meningkatkan kerjasama khususnya penangan Napi dan Tahanan Teroris.
Kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BNPT merupakan lanjutan kerja sama yang sebelumnya yang telah selesai. Kerja sama yang terdahulu ruang lingkupnya lebih menitikberatkan kepada pembinaan warga binaan (WBP) yang terkait terorisme, maka pada kerja sama yang dilaksanakan saat ini kita mendorong untuk mengembangkan kerja sama dalam hal pertukaran informasi dan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Informasi dan data kemudian diolah dan dijadikan dasar bagi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk mengambil kebijakan.
Meskipun demikian, kerja sama terkait deradikalisasi WBP Teroris tetap dilanjutkan dan dikembangkan. Pada kerja sama sebelumnya Kemenkumham telah meng- implementasikan beberapa program dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Antara lain, pembentukan lembaga pemasyarakatan khusus terorisme di Sentul, penyusunan program deradikalisasi, penerapan program deradikalisasi di beberapa lapas high risk seperti di Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu. Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang dalam proses penyelesaian Lapas Karang Anyar. Sebagai diketahui jumlah Narapidana teroris sebanyak 432 orang dan 94 tahanan, yang tersebar di 115 Lapas dan 2 Rutan tersebar di 26 Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
MoU yang sekarang disepakati bukan hanya pada Narapidana dan tahanan teroris tapi lebih luas lagi diantaranya adalah Kemenkumham akan memberikan informasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait perlintasan orang asing yang masuk ke Indonesia ataupun perlintasan Warga Negara Indonesia yang keluar ke negara-negara yang diindikasikan sebagai basis gerakan terorisme. Terlebih lagi informasi dan data keimigrasian yang didapat dari lembaga-lembaga keimigrasian luar negeri, data terkait Foreign Terroist Fighter (FTF) yang menggambarkan kelompok teroris lintas batas negara yang tumbuh dengan maraknya sejak munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Selain itu Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki informasi dan data terkait perusahaan, yayasan dan perkumpulan yang memiliki badan hukum, ekstradisi, mutual legal assistance. Misalnya seperti yang diatur di Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengatur tentang perluasan sanksi pidana terhadap korporasi, berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang diberikan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang diduga mengarahkan kegiatan korporasi, Kementerian Hukum dan HAM melakukan proses terhadap korporasi yang memiliki status badan hukum yang terlibat aktifitas terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan MoU ini diharapkan BNPT dapat memperoleh data dan informasi yang sangat akurat yang akan dijadikan pijakan untuk di ambil tindakan yang diperlukan dalam memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya. (Humas-kumham).