Semarang - Pengarahan Inspektur Jenderal, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Ketua Tim Sinergi Medsos Aparatur Negara (SIMAN) Pusat
Bertempat di Gedung Sasana Widya Pradja dilaksanakan pengarahan kepada sejumlah 507 peserta Latsar CPNS Kanwil Kemenkumham Jateng. Pengarahan diberikan oleh Inspektur Jenderal Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian dan Wakil Ketua Tim SIMAN Pusat . Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Diawali dengan pengarahan oleh Inspektur Jenderal dengan tema “STOP MEN-SHARING”, beliau menekankan pada para peserta Latsar CPNS agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, lebih bijak dalam membagikan atau mengungkapkan pikiran atau memberikan pendapat melalui media sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak patut dan tidak pantas diunggah di media sosial. Ada beberapa peristiwa yang dapat menjadi contoh ketidakpatutan dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial, seperti yang telah dilakukan oleh ASN di suatu Kanwil di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bahkan ada yang dilakukan seorang anak remaja dengan melakukan ancaman terhadap Kepala Negara, dan ada juga yang dilakukan oleh Pendidik (Guru/Dosen) serta masih banyak contoh lainnya. Inspektur Jenderal menyampaikan bahwa beliau telah berkomitmen bersama Menteri Hukum dan HAM dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaktegas bagi ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan perbuatan sebagaimana contoh di atas yaitu dengan melakukan pemberhentian menjadi CPNS atau ASN pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pengarahan selanjutnya oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama pada Sekretariat Jendera Kemenkumham dengan menyampaikan pengarahan bertema ”SInergi Media Sosial Aparatur Sipil Negara (SIMAN)”. Beliau menekankan sebagai ASN agar berhati- hati dalam bermedia sosial karena kita adalah tauladan masyarakat.
BKN dalam Siaran Persnya Nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018 menyampaikan Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Pengarahan selanjutnya oleh M. Fariza Y Irawady, Wakil Ketua Tim SIMAN Pusat yang juga Ketua Tim Media Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menyampaikan materi dengan tema “Kinerja Pemerintah dan Hoax Yang Membayangi '', Banyak berita positif atau capaian-capaian yang dilakukan oleh Pemerintah tapi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dijadikan Berita Hoax. Kita sebagai Aparatur Negara agar tidak mudah menyikapi berita tersebut dengan turut menyebarkan berita negatif tersebut. Beliau menekankan agar jangan sia-siakan hidup dan potensi dengan menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Hiduplah positif dan bermakna untuk bela negara dengan cara-cara yang sederhana.
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)