rss 48

Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Bali, Siap-siap WNA Dideportasi

2021 04 01 Satgas Bali 1

Denpasar - Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan perhatian khusus, terutama kepada warga negara asing (WNA) yang ada di Bali, untuk menegakkan aturan protokol kesehatan. Jika diabaikan, ancamannya tak main-main, mulai dari denda hingga pendeportasian.

Bali saat ini tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan berbasis desa adat. Sejak diberlakukan, angka kasus positif Covid-19 di Bali terus menurun.

Saat mengikuti kunjungan kerja bersama rombongan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo mengatakan tingkat penyebaran Covid-19 yang rendah tentu ada partisipasi dari Kemenkumham.

“Dalam hal ini Kemenkumham menjadi supporting unit dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, utamanya bagi keberadaan orang asing,” kata Heni di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Kamis (01/04/2021).

Heni memandang perlunya diterapkan aturan yang ketat bagi pelaksanaan prokes terhadap WNA. Bila tidak, akan terjadi banyak pelanggaran prokes di Bali yang dilakukan oleh WNA. Tren kasus positif Covid-19 yang saat ini sedang menurun di Bali, terancam akan berantakan.

Kemenkumham, dalam hal ini fungsi keimigrasian, telah mengikuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Penegakan Covid-19. Denda sebesar 1 juta dan pendeportasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 bagi WNA yang melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya akan dilakukan.

"Sebagai contoh Warga Negara Asing yang menyelenggarakan kegiatan Yoga di Ubud dikenakan sanksi pendeportasian karena melanggar protokol kesehatan saat masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan WNA pelanggar prokes diberi kesempatan untuk membayar denda yang ditetapkan. Jika tidak mampu membayar, mereka akan dideportasi.

“Kemenkumham melalui kantor wilayah pada intinya akan mendukung penuh penegakan prokes bagi orang asing di Bali,” tutupnya.

Sebelumnya, rombongan Satgas Penanganan Covid-19 juga telah melaksanakan kegiatan serupa yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur. (Tedy, foto: Reza)

2021 04 01 Satgas Bali 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham