rss 48

Perkuat Revolusi Digital, Kemenkumham Lakukan Verifikasi Aplikasi

2021 04 01 Oke Kumham 1

Jakarta – Sebagai adaptasi perkembangan digital, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menawarkan beragam pelayanan publik secara cepat dan murah melalui aplikasi online. Diharapkan dengan aplikasi itu, layanan publik dapat dilakukan secara cepat dan tepat sehingga berkontribusi besar bagi tercapainya reformasi birokrasi. Ada ratusan aplikasi online di seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. Namun demikian, layanan publik aplikasi online berbasis android itu kurang tertata dengan baik. Saatnya Kemenkumham mulai melakukan verifikasi aplikasi online yang dimiliki oleh seluruh unit kerja. Langkah ini merupakan penguatan perwujudan revolusi digital.

“Ada 682 layanan aplikasi di Kemenkumham yang akan diintegrasikan, agar menjadi satu aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam pengarahan Ekspos Aplikasi Online Kemenkumham, Kamis (1/4/21).

Aplikasi Online Kemenkumham yang selanjutnya disebut OKe KUMHAM adalah sistem berbasis teknologi yang akan menghimpun aplikasi layanan publik pada Unit Utama, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Transformasi pelayanan publik berbasis digital ini untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan. Maka dari itu, OKe KUMHAM akan berisi informasi tentang pelayanan publik dan juga berbagai berita terkini seputar Kemenkumham.

Proses pelaksanaan aplikasi OKe KUMHAM dimulai dari tahapan verifikasi, integrasi, dan juga sosialisasi. Pada tahap verifikasi, akan diuji kelayakan aplikasi yang sudah dimiliki Kemenkumham sebelumnya. Setelah diverifikasi, aplikasi tersebut akan diintegrasikan menjadi satu aplikasi, yaitu OKe KUMHAM. Selanjutnya, sosialisasi menjadi tahapan terakhir, untuk memaksimalkan kehadiran aplikasi ini.

“Aplikasi ini dibuat untuk masyarakat, jadi jangan sampai masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup mengenai aplikasi ini,” Kata Andap. “Maka dari itu, sosialisasi menjadi salah satu tahap penting untuk menginformasikan berbagai hal yang diperlukan terkait aplikasi ini,”tambahnya.

Sekjen berharap semua pihak dapat mendukung dan mengimplementasikan revolusi digital yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada tahun 2020 lalu ini.

“Untuk menindaklanjuti revolusi digital ini, mari kita dukung dan realisasikan program integrasi aplikasi sesuai arahan Menkumham dengan sebaik-baiknya,” tutup Andap. (Safira. foto: Ismail)

2021 04 01 Oke Kumham 2

2021 04 01 Oke Kumham 3

2021 04 01 Oke Kumham 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham