Tangerang - Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan Penelitian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Kegiatan tersebut mengumpulkan pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan BMN, baik di tingkat wilayah maupun Eselon I yang dinilai mampu menjadi penghubung antara unit utama dan kantor wilayah (kanwil), juga satuan kerja (satker).
Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Muhammad Wahab Marawali, berharap kegiatan ini dapat memenuhi kebutuhan kantornya pasca bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi yang terjadi tahun lalu. "Terkait dengan penyusunan RKBMN, kami berharap apa yang kami susun di tahun 2019 ini dapat terpenuhi semua BMN yang kami usulkan, karena akibat dari gempa yang terjadi saat itu,” ujar Wahab.
Wahab mengatakan sudah memberikan keterangan kepada Kepala Biro Pengelolaan BMN mengenai kebutuhan pemenuhan biaya pemeliharaan rumah dinas, baik di kanwil maupun satker “Saat ada pengarahan Kepala Biro (Pengelolaan BMN), saya sudah mengatakan, kami mohon sekali untuk pemenuhan biaya pemeliharaan rumah dinas, baik di kanwil maupun di satker," ujar Wahab, Kamis (22/08/2019).
Di sisi lain, Aga Pratama, selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kualitas penyusunan RKBMN yang dilakukan Kemenkumham semakin lama semakin baik. Penyempurnaan pun sudah dilakukan di berbagai sektor sehingga kualitas usulan yang diajukan Kemenkumham kepada DJKN selaku pengelola barang semakin meningkat.
"Setelah giat ini akan dilakukan tindak lanjut berupa pengajuan usulan RKBMN ke pengelola barang DJKN yg batasan waktu pengajuannya sampai bulan Oktober 2019. Tim DJKN beserta Kemenkumham juga Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan melakukan forum penelaahan apakah usulan yang diajukan oleh Kemenkumham layak untuk disetujui atau tidak," tutup Aga. (Hidayah, Kiki)