rss 48

Era Baru Pengamanan Lapas

2019 08 22 Lapas Karanganyar 5

Nusakambangan - Lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini bertumpu pada pengamanan statis, yang hanya mengandalkan berbagai peralatan dan sarana fisik, sudah tidak mampu lagi menjadi rujukan utama. Lapas juga memerlukan pengamanan dinamis yang berbasis pada pengumpulan informasi, penilaian, cipta kondisi, dan metode lain yang akan membangun kewaspadaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, berharap lapas dapat memulai era baru, dimana lapas harus mampu mendayagunakan pengamanan dinamis. “Dalam pengamanan dinamis, setiap narapidana akan digali informasinya dan dilakukan penilaian terkait tingkat risikonya,” kata Yasonna saat meresmikan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Penilaian tingkat risiko tersebut meliputi lima aspek, yaitu security, safety, stability, society, dan healthy. Dengan adanya identifikasi risiko terhadap lima aspek tersebut maka sistem pengamanan akan lebih terencana dalam memberikan respon atau penanganan yang tepat melalui klasifikasi.

“Setiap narapidana yang masuk ke dalam Lapas memiliki tingkat risiko dan faktor kriminogen yang beragam serta sangat personal. Sehingga treatment yang diberikan harus sesuai,” kata Menkumham, Kamis (22/08/2019) siang. Sebagai contoh, seorang ideolog secara security dia tidak begitu berbahaya, namun jika melihat kemampuan agitasi dan propagandanya, maka secara society akan sangat berbahaya terhadap lingkungan sekitar.

Berbeda dengan para mantan combatan, mereka mungkin tidak memiliki pengaruh yang kuat terhadap lingkungan sekitar, tapi agresifitas dan daya rusak yang mereka miliki sangat berdampak bagi petugas dan keamanan lapas. “Lapas Super Maksimum Sekuriti selain dilengkapi dengan sarana fisik yang mutakhir, dalam sistem pengamanannya juga menerapkan metode disengagement,” kata Laoly. “Narapidana dengan kategori risiko tinggi akan diputuskan ikatannya dari lingkungan negatifnya melalui sistem one man one cell,” tambahnya.

Pemutusan ikatan dari lingkungan negatifnya akan berdampak pada ketidakmampuan meneruskan value yang diyakini, melemahnya partisipasi kelompoknya, atau hilangnya kesempatan untuk menggalang dukungan. Pada akhirnya, risiko yang dimiliki menjadi menurun karena rendahnya prestasi yang dirasakan. “Dengan ditetapkannya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sebagai Lapas Super Maksimum Sekuriti ini juga diharapkan mampu menyebarkan efek penggentar bagi mereka yang coba-coba berbuat onar,” tutup Laoly. (Tedy, foto: Windi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham