Bandung – Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan tonggak awal dimulainya sistem perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan sebagai bentuk kelanjutan pelaksanaan dari UU tersebut adalah dengan membuat sistem baru yang lebih baik terhadap anak-anak yang berkonfik dengan hukum.
"Melalui perubahan sistem perlakuan terhadap ABH ini kita terus berharap, dalam penerapannya kepentingan dan perlindungan kepada anak harus dikedepankan," ujar Yasonna saat meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lembaga Pemasyarakatan Anak Arcamanik, Bandung, Jawa Barat. "Peresmian kedua lembaga ini bukan saja perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru, namun lebih pada perwujudan transformasi penanganan terhadap ABH di Indonesia," tambahnya.
Menkumham menjelaskan, penanganan ABH bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) semata, tetapi meliputi banyak entitas lainnya. "Tujuan penanganan ABH tidak dapat kita laksanakan tanpa adanya sinergitas seluruh jajaran yang membidangi tugas ini. Penanganan ABH bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham saja, akan tetapi meliputi aparat penegak hukum, aparat pemerintah, pemerhati anak, para akademisi, dan terlebih orang tua anak yang bersangkutan," ucap Yasonna, Rabu (5/8/2015).
Melalui momentum tersebut, juga dilakukan pembacaan Piagam Arcamanik yang berisi 10 butir prinsip pembinaan bagi anak oleh Plh. Kepala Lapas Anak. Selain itu, Menkumham juga melakukan penandatanganan prasasti yang dilanjutkan dengan meninjau LPKA dan LPAS. Hadir dalam kegiatan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham. (Pagar, Komar, Ed: Tedy, Foto: Dudi)