rss 48

LPKA, Jawaban Negara untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Bandung – Beralihnya sistem perlakuan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), merupakan perwujudan kepedulian nyata negara untuk melindungi dan menghargai hak-hak anak sehingga mereka menjadi generasi yang selalu optimis, menggapai asa dan menapaki masa depan. Pemerintah pun menempatkan anak dalam prioritas pembangunan, sehingga perlindungan anak menjadi salah satu tugas wajib pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) wajib mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. "Anak bukan semata aset negara, akan tetapi merupakan investasi kemajuan sebuah bangsa. Pemenuhan hak anak dalam segala situasi apapun menjadi tugas bersama," ujar Bambang, Selasa (4/8/2015).

Saat ini, lanjutnya, Indonesia hanya memiliki 20 Lapas Khusus Anak yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Data dari Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan, tercatat ada 3.276 anak yang berkonflik dengan hukum dengan 59,31% diantaranya terpaksa harus berbagi tempat dengan warga binaan dewasa. Hal ini tentu saja berdampak kurang baik bagi perkembangan fisik maupun psikis anak.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan kewenangan di dalam penanganan ABH. Antara lain dengan menyiapkan fasilitas dan prasarana bagi pembinaan, pembimbingan, perawatan bagi anak yang terdapat di LPKA dan LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara)," ucap Bambang saat memimpin konferensi "Perubahan Sistem Perlakuan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Berbasis Budi Pekerti" di Aula Lapas Anak Arcamanik Bandung, Jawa Barat.

Konferensi ini pada akhirnya menghasilkan 10 Prinsip Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum, dengan harapan negara dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik untuk anak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (Pagar, Komar, Ed: Tedy, Foto: Dudi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham