Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan perekaman cetak KTP-Elektronik (KTP-El) serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia, Kegiatan yang berlangsung di Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang dibuka oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dimulai hari ini (17/1/2019) hingga tiga hari kedepan ini dalam rangka turut mewujudkan sinergitas pemilu 2019.
Kegiatan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Ombudsman, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM, serta para Kepala UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Acara dirangkaikan dengan penjelasan dan simulasi perekaman KTP-el bagi warga binaan, dilanjutkan dengan penyerahan simbolis KTP-el kepada warga binaan, serta peninjauan hasil karya warga binaan.
Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami Dalam laporannya, menyampaikan bahwa masih terdapat sebesar 69% warga binaan yang belum terdaftar dalam DPT. “Sebanyak 7.862 tahanan dan 184.189 narapidana yang tercatat. Sementara itu, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya terdapat 79.763 orang, sedangkan sebesar 69% lainnya belum terdaftar dalam DPT,” ujarnya.
Sri Puguh berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah warga binaan yang terdaftar dalam DPT, sehingga seluruh warga binaan dapat melaksanakan pemilu secara serentak pada 17 April mendatang.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan beberapa langkah untuk mendata seluruh warga binaan yang belum terdaftar dalam DPT. “Perekaman dan pendataan ini tidak dimaksudkan untuk memindah alamat dari warga binaan, jadi tidak dibolehkan warga binaan menggunakan alamat rumah tahanan negara di dalam KTP-el, alamatnya tetap alamat sebelum dilakukan pembinaan, dibolehkan dan dimungkinkan beralamat di rumah tahanan negara atau di lapas sepanjang ada surat pindah secara resmi,” Ujar Zudan Arif.
Menurutnya, Langkah pertama adalah melakukan pengecekkan kepemilikkan KTP –el. Bila warga binaan sudah memiliki dan membawanya, maka yang bersangkutan dinyatakan sudah memenuhi administrasi. Selanjutnya, perekaman KTP-el akan dilakukan bagi warga binaan yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetapi belum merekam KTP-el. Setelah itu melakukan pendataan melalui pencarian nama bagi warga binaan yang lupa NIK, dan langkah terakhir dilakukan dengan mendata warga binaan yang mengaku dirinya belum terdata.
Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan konsep “single identity number” sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dimana setiap penduduk hanya memiliki satu NIK dan satu KTP-el. (Amel, Tashya. Foto: Zq).