Jakarta - Sekretariat Jenderal (Setjen) merupakan nafas organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya dalam menjalankan fungsi manajemen. Oleh karena itu, peran Setjen dalam penguatan, pembinaan, dan pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) diharapkan dapat menjadi role model bagi Unit Eselon I dan Satuan Kerja di bawahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Pagar Butar Butar dalam kegiatan rapat teknis pengisian konten JDIH di lingkungan Setjen, Rabu, (08/07/2020). JDIH sendiri merupakan bagian dari JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional) yang merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan cara pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Pagar menerangkan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 30 tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa pengemban JDIH di lingkup Setjen adalah Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama. “Sebagai anggota JDIH, maka Setjen berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan amanat Permenkumham tersebut secara bersama-sama, khususnya di lingkungan Setjen,” ujar beliau.
Sementara itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Biro Humas dalam menindaklanjuti Permenkumham Nomor 30 Tahun 2013 tentang JDIH.
Yasmon menuturkan bahwa sudah seharusnya Kemenkumham memiliki JDIH di lingkungannya, hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa seluruh institusi harus memiliki JDIH. Peraturan ini sendiri sudah ada sejak lama namun pelaksanaannya tidak berjalan selama 7 tahun. Ini merupakan tamparan keras baginya karena sudah seharusnya Kemenkumham melaksanakan, mengikuti dan mematuhi regulasi yang sudah dikeluarkan Presiden dan Menteri Hukum dan HAM.
Peran JDIH sendiri dalam penataan regulasi nasional membutuhkan database regulasi dengan layanan berbasis internet atau online. Ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan perilaku pencarian informasi masyarakat yang sebagian besar berbasis online.
Hal itulah yang mendasari penyusunan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang saat ini berlaku, yaitu Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. “Sistem yang dikelola secara nasional ini membutuhkan standar,” ujar Yasmon.
Yasmon menekankan perubahan paradigma JDIH yang sebelumnya dipandang seperti beban, kini dipandang penting dan merupakan kebutuhan institusi serta tanggung jawab bersama. “Arah kebijakan yang kita coba lakukan di tahun 2020 ini meliputi percepatan partisipasi anggota termasuk di lingkungan Kemenkumham sendiri," tuturnya.
Yasmon mengatakan promosi secara masif telah gencar dilakukan sejak dua tahun terakhir dan dengan bertambahnya anggota diharapkan dapat membantu dan mendorong pengelolaan portal berbasis web. Selain itu, sistem juga dikembangkan dengan berbasis aplikasi integrasi JDHIN yang dapat diunduh dan digunakan masyarakat. Dokumen-dokumen yang dapat diakses masyarakat tersebut adalah produk hukum yang tentunya bersifat publik. (Dhestari, Foto: Christo)