Jakarta – Jumlah orang yang positif terinfeksi virus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ikut ambil bagian melakukan rapid test sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Rapid test di lingkungan Setjen dilakukan untuk pendeteksian dini dan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Selain itu, tes ini ditujukan untuk dapat mengetahui siapa saja orang yang berpotensi terpapar dan menyebarkan virus Covid-19.
Rapid test ini diikuti oleh seluruh pejabat administrasi, pegawai, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Setjen sesuai dengan jadwal yang telah diatur. Dimulai sejak Rabu 22 Juli 2020 hingga Jumat 24 Juli 2020 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, para pegawai yang mengikuti tes ini diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan. (teks dan foto: Tedy)