Yogyakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto, mengajak kepada para peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Pengadaan Barang/ Jasa (Barjas) Pemerintah untuk sama-sama berjuang, agar bisa lulus dan mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barjas. Sedangkan bagi mereka yang telah tersertifikasi, agar dapat melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik dan tidak usah takut.
“Kita semua harus mempunyai rasa tanggung jawab. Mari kita sama-sama berjuang untuk bisa lulus dan mempunyai sertifikat (keahlian pengadaan barjas). Kalau sudah punya sertifikat, mari kita laksanakan dengan baik, tidak usah takut,” kata Sekjen saat membuka Bimtek Sertifikasi Pengadaan Barjas Pemerintah, Senin (29/2/2016) malam. “Yang takut itu, kalau kita niatnya menyalahi aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut Sekjen mengatakan, setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi keprihatinan didalam kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barjas. “Ada yang memang tidak bersertifikat, ada yang sertifikat karena takut, kemudian ada yang memang punya sertifikat tapi sangat berhati-hati. Akhirnya melaksanakan pekerjaannya terlambat waktunya,” kata Bambang di Hotel Eastparc, Yogyakarta.
Kinerja pelaksanaan anggaran, lanjut Sekjen, terpengaruh juga salah satunya adalah karena persoalan penyerapan anggaran. “Penyerapan anggaran yang besar kontribusinya adalah dalam persoalan pengadaan barjas. Sebagian kinerja-kinerja yang ada di pelaksanaan anggaran, juga terkait dengan orang-orang yang ahli dalam sertifikasi pengadaan barjas,” kata mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Yogyakarta ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Tarsono, dalam laporannya mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barjas Pemerintah mengatur pelaksanaan pengadaan barjas harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel. Pelaksanaan Perpres tersebut perlu didukung melalui upaya-upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya Manusia hukum aparatur pemerintah, dan sistem pengelolaan pengadaan barjas pemerintah.
“Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, serta Kelompok Kerja Pengadaan Barjas harus bersertifikat keahlian pengadaan barjas secara nasional yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barjas Pemerintah (LKPP),” kata Tarsono.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, Pramono, memperkenalkan sekaligus mempromosikan beberapa tempat wisata yang tersebar di beberapa kabupaten di Yogyakarta yang peserta bimtek bisa kunjungi disela-sela kegiatan. “Beberapa objek wisata tersebut saya anggap menjadi unggulan dari Yogyakarta. Seperti diantaranya Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, wisata Malioboro dan Tugu Yogyakarta,” ucapnya.
Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari, mulai tanggal 29 Februari s.d. 4 Maret, dengan jumlah total peserta sebanyak 120 orang. Dimana 109 orang bersumber dari dana DIPA dan 11 orang lainnya berasal dari peserta mandiri. Materi bersumber dari narasumber LKPP, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Biro Keuangan, para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta. (Teks dan Foto: Tedy)