Jakarta – Presiden c.q. Pemerintah melalui Biro Hukum Kementerian/Lembaga Negara Non-Kementerian berperan sangat penting dalam proses penanganan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk menghasilkan undang-undang yang baik, biro hukum dituntut untuk melakukan persiapan dan penyampaian keterangan Presiden c.q. Pemerintah yang berkualitas. Akan tetapi, sampai saat ini belum tersedia sebuah buku panduan tentang proses penanganan pengujian undang-undang di MK.
“Dengan diluncurkannya Buku Panduan Penanganan Pengujian Undang-Undang di MK ini, instansi pemeritah terkait yang bersinggungan langsung dengan undang-undang yang sedang diuji di MK dapat mengerti, memahami dengan baik, dan utuh mengenai proses beracara dalam permohonan pengujian undang-undang di MK,” tandas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, saat memberikan sambutan dalam Anugerah Litigasi Konstitusi, dan Peluncuran Buku Panduan Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi Oleh Pemerintah di Hotel J.S. Luwansa, Senan (29/02/2016).
Dengan demikian, lanjut Yasonna, diharapkan koordinasi dalam proses beracara dan persiapan teknis menghadapi pengujian undang-undang di MK dapat berjalan lancar. “ Serta kualitas Keterangan Presiden c.q. Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat terjaga dan ditingkatkan,” ujar Menkumham.
Selain peluncuran buku, dalam kegiatan ini juga dilakukan Pemberian Anugerah Litigasi Konstitusi, dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan (PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) ini sebagai wujud penguatan kelembagaan antara Kepaniteraan, Sekretariat Jenderal MK dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PP Widodo Ekatjahjana.
Kemudian Pemberian Anugerah Litigasi Konstitusi diberikan kepada kementerian/lembaga yang telah aktif, responsif, dan partisipatif dalam pengujian undang-undang di MK. “Hal ini dilakukan sebagai wujud peduli dan penghargaan kepada kementerian dan lembaga yang telah berkoordinasi dan bekerja dengan baik dalam pengujian undang-undang di MK,” kata Widodo saat menyampaikan laporan kegiatan.
Kementerian Paling Partisipatif Pengujian Undang-Undang di MK, yaitu: Posisi pertama Kementerian Perhubungan; Ke dua Kementerian Pertanian; Ke tiga Kementerian Dalam Negeri. Kemudian di tempat ke empat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Ke lima Kementerian Kesehatan; Dan ke enam Kementerian Keuangan.
Selanjutnya untuk Kementerian paling responsif dalam Pengujian Undang-Undang di MK diraih oleh Kementerian Perumahan Rakyat di posisi pertama, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di posisi ke dua.
Wakil Ketua Mahkaham Konstitusi RI Arief Hidayat, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Diharapkan adanya sinergi dan kolaborasi yang positif antara MK dan kementerian/lembaga. “Kolaborasi dan sinergi yang positif suatu keniscayaan,” ucap Arief.
Sementara itu, Direktur Hanns Seidel Foundation Ulrich Klingshirn juga menyambut baik kegiatan ini. “Saya sangat senang dapat bekerja sama dalam kegiatan ini. Saya harap kita dapat terus bekerja sama untuk mewujudkan hukum yang lebih baik di Indonesia,” ujar Ulrich. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Dudi)