Serang - Covid-19 masih menjadi hantu menakutkan karena hingga kini belum ditemukan vaksin yang bisa menangkalnya. Beberapa calon vaksin telah disetujui badan kesehatan dunia atau WHO untuk diuji cobakan. Diantaranya adalah vaksin hasil penelitian di China dari Sinovac Biotech, yang diuji di Indonesia. Saat ini vaksin Sinovac telah lolos uji klinis fase 2 dan siap untuk pengujian fase 3. Uji klinis Fase 3 bertujuan untuk melihat efikasi dan keamanan vaksin pada sekelompok besar orang. Karenanya, fase ini membutuhkan ribuan relawan yang siap disuntikkan vaksin kepada mereka.
Terkait relawan ini, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil Kemenumham) Banten menginisiasi melakukan penggalangan jajaran dan para narapidana di wilayah Kanwil Banten untuk menjadi relawan uji klinis vaksin. Hasilnya melebihi ekspektasi yang diperkirakan. Tercatat sebanyak 1.080 warga binaan atau narapidana dari unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan jajaran Kanwil Banten siap menjadi relawan uji klinis.
Kesiapan narapidana menjadi relawan uji klinis vaksin disampaikan secara bersamaan dalam upacara pemberian remisi umum narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI di Lapas Kelas II A Cilegon, Senin (17/8/2020). Dihadapan Wagub Banten, Andika Hazrumy, dan juga Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Andika Dwi Prasetya, perwakilan narapidana relawan uji klinis vaksin menandatangani surat pernyataan kesediaan. Kankanwil Banten dan Wakil Gubernur Banten kemudian mengikatkan pita merah putih secara simbolis kepada perwakilan relawan.
Anggie Chairunnisa Azhari, salah satu napi yang menjadi relawan dalam surat pernyataannya menyatakan bersedia menjadi sukarelawan sebagai bagian dari perjuangan anak bangsa. "Saya bersedia menjadi sukarelawan uji coba vaksin Covid-19 yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian perjuangan anak bangsa," ujar Anggie.
Menurut Kakanwil Banten, Andika, momentum peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia inilah yang mendorong rasa nasionalisme para warga binaan dan Petugas Pemasyarakatan menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19. Hal ini juga sebagai wujud rasa kemanusiaan terhadap kondisi bangsa Indonesia yang sedang menjalani perjuangan berat menghadapi Covid-19. Ini juga bukti bahwa orang yang menjadi narapidana bukan berarti orang-orang yang tidak memiliki peluang berbuat baik.
“Ini sekaligus menghapus stigma dimana orang yang berada di dalam penjara selamanya jahat, buruk dan tidak bisa berbuat baik. Mereka memang pernah khilaf dan berbuat salah. Tetapi mereka juga tetap memiliki nurani untuk berbuat baik dan untuk kemanusiaan, sesuatu yang mungkin tidak bisa dilakukan oleh orang bebas di luar penjara”, demikian tegas Andika.
Menindaklanjuti kesediaan para relawan itu, Kanwil Banten akan mengkordinasikan dan meneruskannya kepada pihak terkait agar niat mulia ini dapat terwujud dan vaksin untuk Covid-19 .
“Semakin cepat uji klinis selesai, semakin cepat vaksin bisa diwujudkan dan digunakan untuk masyarakat”, pungkas Andika Dwi Prasetya.